Sabtu, 31 Januari 2026
HUT TNI KE 80

Soal Staf Ahli Jadi Mirip LC, Ketua DPRD Sumut Harus Panggil Sekwan dan PT Daffa Buana Sakti

Redaksi - Kamis, 18 September 2025 21:36 WIB
Soal Staf Ahli Jadi Mirip LC, Ketua DPRD Sumut Harus Panggil Sekwan dan PT Daffa Buana Sakti
Gedung DPRD Sumut, Ketua DPRD Provins Sumatera Utara, Erni Ariyanti, SH, M.Kn, Sekretaris Dewan Provinsi Sumatera Utara Dr. Zulkifli, AP, S.IP, MM.

Medan,asatupro.com-Polemik tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD Sumut mencuat ke permukaan. Salah satu hal yang menimbulkan tanda tanya publik adalah berubahnya penyebutan staf DPRD Sumut, yang dulunya dikenal sebagai Staf Ahli DPRD, kini menjadi Pramu Ruang.

Pergantian istilah ini muncul setelah pemerintah menghapus status tenaga honorer di Pemda pada 16 September 2025. Semua honorer diganti dengan sistem kontrak outsourcing, termasuk pegawai di Sekretariat DPRD Sumut seperti Office Boy dan cleaning service.

Untuk menutupi kebutuhan gaji pasca penghapusan honorer, Sekretariat DPRD Sumut kemudian memasukkan staf DPRD dalam kategori tenaga outsourcing. Kontrak kerja pun diteken dengan PT Daffa Buana Sakti selaku pemenang tender pengadaan tenaga outsourcing di DPRD Sumut.

Namun, dari kontrak kerja sama tersebut terungkap istilah baru yang menimbulkan keganjilan. Staf DPRD Sumut kini disebut sebagai Pramu Ruang.

Baca Juga:

Penyematan nama itu menimbulkan kesan merendahkan peran staf DPRD yang selama ini membantu kinerja para anggota dewan.

"Situasi ini seharusnya tidak dibiarkan begitu saja. Ketua DPRD Sumut mesti segera memanggil Sekwan untuk dimintai penjelasan. Mengapa istilah yang berkonotasi tidak pantas dipakai untuk menyebut staf DPRD? Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan," kata Peneliti Lembaga Studi Transparansi Anggaran dan Kebijakan (El-Strika), Rahmad Alrasyid.

Rahmad menambahkan, Erni sebagai Pimpinan DPRD Sumut harusnya segera meluruskan persoalan ini agar lembaga legislatif yang ia pimpin tidak tercoreng.

Baca Juga:

"Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Ketua DPRD Sumut wajib meluruskan persoalan ini agar marwah lembaga tidak ternodai. Staf DPRD bukan sekadar Pramu Ruang, melainkan bagian penting yang mendukung jalannya tupoksi dewan," kata Rahmad.

Di bagian lain, pemanggilan Sekwan DPRD Sumut sangat perlu untuk mengklarifikasi soal kontrak kerja tenaga outsourching dengan PT Daffa Buana Sakti selaku pemenang tender tenaga outsourching DPRD Sumut.

Sebab, salinan kontrak kerja hanya dipegang oleh PT Daffa Buana Sakti dan tidak dipegang oleh tenaga outsourching yang meneken kontrak.

"Sekalian panggil PT Daffa Buana Sakti untuk mengklarifikasi hal tersebut. Ini jadi tugas Ketua DPRD Sumut selalu Ibu-nya rakyat Sumatera Utara," tukas Rahmad.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut yang diminta komentarnya, belum merespon pesan singkat yang dilayangkan wartawan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare
Dua Kali Diperiksa, Kejatisu Harus Pertegas Status Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Dalam Kasus Citraland
Nezar Djoeli Desak Pemprov Sumut Segera Salurkan DBH Kota Medan Sepenuhnya
Pembangunan Kampus V UIN Sumut Diduga Serobot Jalan Umum dan Langgar Regulasi, Rektor dan Perusahaan Pemenang Bungkam
Oknum 'D Alias Vid Diduga Kuasai Proyek di Tirtanadi, Dibacking Anggota Dewan
Peringati Hari Pahlawan Kodaeral I Gelar Tabur Bunga di Laut Mengunakan KRI Sutedy Seno Putra
komentar
beritaTerbaru