Batas ARB Kembali Diubah BEI, Ini Besarannya
Jakarta, asatupro.com Hanya dalam hitungan hari saja, batas auto rejection bawah (ARB) efek bersifat ekuitas kembali diubah oleh PT Burs
Keuangan
Medan,asatupro.com-Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman, baik dari perbankan maupun fintech, keberadaan debt collector menjadi hal yang tak terpisahkan.
Namun, metode penagihan yang dilakukan sering kali menimbulkan pertanyaan serius: apakah debt collector boleh mengancam debitur?
Pertanyaan ini penting, terutama karena tidak sedikit masyarakat yang mengaku mengalami intimidasi saat proses penagihan utang berlangsung. Kita akan mengulas secara jelas dari sisi hukum, etika, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Debt Collector dan Batasan Hukumnya
Secara umum, debt collector atau penagih utang diperbolehkan menjalankan tugasnya untuk menagih kewajiban debitur. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan cara-cara yang mengandung ancaman, tekanan, atau kekerasan baik verbal maupun fisik.
Dalam praktik hukum di Indonesia, tindakan mengancam dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Hal ini merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan, atau ancaman.
Baca Juga:
Seorang praktisi hukum, dalam sebuah wawancara, menyatakan: "Penagihan utang itu sah, tetapi metode yang digunakan harus sesuai hukum. Jika ada unsur intimidasi, apalagi ancaman, itu sudah masuk ranah pidana," jelasnya.
Regulasi yang Mengatur Penagihan
Untuk sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait tata cara penagihan. Beberapa poin penting yang wajib dipatuhi debt collector antara lain:
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Psikologis pada Debitur
Selain aspek hukum, cara penagihan yang agresif juga dapat berdampak pada kondisi mental debitur. Tekanan berlebih bisa memicu stres, kecemasan, bahkan gangguan psikologis.
Seorang konsultan keuangan menyebutkan: "Masalah utang memang serius, tapi penyelesaiannya tidak boleh menimbulkan trauma. Pendekatan persuasif justru lebih efektif dalam jangka panjang."
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami Ancaman
Jika Anda merasa diintimidasi oleh debt collector, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
Debt collector tidak diperbolehkan mengancam dalam proses penagihan utang. Meskipun mereka memiliki kewenangan untuk menagih, cara yang digunakan harus tetap sesuai hukum dan etika. Perlindungan terhadap debitur menjadi prioritas, sehingga segala bentuk intimidasi dapat diproses secara hukum.
Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, konflik dalam penagihan utang dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan manusiawi.
Jakarta, asatupro.com Hanya dalam hitungan hari saja, batas auto rejection bawah (ARB) efek bersifat ekuitas kembali diubah oleh PT Burs
Keuangan
Keluarga Ibu Hamil di Belawan Pertanyakan Progres Laporan, Surat Polisi Memuat Dugaan Perkara Berbeda
Peristiwa
Viktor Silaen Instruksikan Seluruh Plt Kosgoro 1957 Sumut Percepat Konsolidasi dan Musda
Politik
PADANGSIDIMPUAN, Asatupro.com Wali Kota Padangsidimpuan, H. Letnan Dalimunthe, menyatakan akan menelusuri asalusul dua surat pernyataan
Daerah
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan ProRakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
Politik
Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Tegaskan Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas
Politik
Semarak HUT Partai Golkar ke62 di Sumatera Utara, DPD Golkar Sukses Gelar Syukuran dan Potong Tumpeng
Politik
Ziarah HUT ke62 Golkar, Andar Amin "Pengorbanan Pahlawan Harus Diwujudkan Lewat Karya Nyata"
Politik
Cegah Judi Online dan Penipuan Online, Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Warga di Stasiun PT Sepadan Sidikalang
Daerah
STIKes Sentral Wisuda 56 Mahasiswa, DIII Kebidanan Lolos Uji Kompetensi Nasional 100 Persen
Pendidikan