"Roadmap TPAKD 2026–2030 tidak hanya berfokus pada perluasan akses layanan keuangan, tetapi juga pada pendalaman penggunaan, peningkatan literasi, pelindungan konsumen, dan pemberdayaan kelompok prioritas," kata Poppy.
"Seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja sektor informal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah 3T atau Terdepan, Terluar dan Tertinggal," papar Poppy.
Dia bilang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik arah kebijakan ini dan berkomitmen memperkuat sinergi lintas perangkat daerah, lembaga keuangan, dan dunia usaha untuk mempercepat inklusi keuangan.
Melalui kegiatan ini, OJK Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan industri jasa keuangan, sekaligus memastikan bahwa implementasi Peta Jalan TPAKD 2026–2030 berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
Baca Juga:
Upaya bersama ini, sambungnya, diharapkan dapat mempercepat tercapainya ekosistem keuangan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sumut.
Tags
beritaTerkait
komentar