DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Medan,asatupro.com-Adi Warman Lubis, Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus segera menyelesaikan dugaan penyanderaan pasien, Mangtur Silitonga, oleh pihak manajemen Rumah Sakit Colombia Asia Aksara Medan. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, pada Senin (10/11/2025) pagi.
Kasus ini muncul setelah keluarga Mangtur melaporkan bahwa pasien tidak diperbolehkan pulang karena adanya kekurangan pembayaran biaya perawatan, meskipun dokter telah menyatakan bahwa kondisi Mangtur sudah membaik dan bisa melanjutkan pemulihan di rumah.
Adi menjelaskan bahwa Mangtur telah menjalani perawatan di RS Colombia Asia Aksara tiga kali dalam satu tahun terakhir, yaitu pada bulan Februari, Maret, dan April 2025. Dalam perawatan terakhir, pihak rumah sakit diduga menolak kepulangan pasien dengan alasan pembayaran belum diselesaikan, meskipun Mangtur merupakan pemegang polis asuransi kesehatan Generali Indonesia dengan manfaat perlindungan hingga sekitar Rp1 miliar per tahun.
"Pihak rumah sakit dan asuransi Generali harus bertanggung jawab. Jangan hanya pintar menagih premi, tetapi saat pasien menuntut haknya justru dipersulit," tegas Adi Warman Lubis.
Baca Juga:
Sebagai kuasa pendamping pasien, Adi telah melaporkan kasus ini kepada Unit Krimsus Polda Sumut, tetapi menilai penanganannya berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang konkret.
"Sudah hampir enam bulan. Meskipun pihak rumah sakit dan asuransi telah dipanggil, hasilnya nihil. Jika persoalan ini tidak diproses serius, kami siap turun ke jalan menuntut keadilan," ujarnya.
Adi juga menyampaikan bahwa surat sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan, Wali Kota Medan, hingga DPRD Medan. Jika tidak ada tanggapan, langkah berikutnya adalah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Adi menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki hak hukum untuk menahan pasien meskipun ada tagihan yang belum dibayar, dan menyatakan bahwa penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan dengan penahanan pasien.
"Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh kalah dengan praktik semacam ini," tuturnya.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan Medan dan Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelayanan RS Colombia Asia Aksara, serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian tindakan kepada keluarga Mangtur, mengingat kondisi mental dan fisik pasien membutuhkan lingkungan pemulihan yang layak.
Hingga saat berita ini dinaikkan, pihak RS Colombia Asia Aksara belum memberikan komentar resmi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait etika pelayanan kesehatan dan kepastian hukum dalam penanganan biaya perawatan pasien. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Peristiwa
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah