Sabtu, 11 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KPK Didesak Panggil dan Periksa Kembali Muryanto, Sutrisno Pangaribuan: Non Aktifkan Sebagai Rektor USU

Redaksi - Senin, 25 Agustus 2025 18:23 WIB
KPK Didesak Panggil dan Periksa Kembali Muryanto, Sutrisno Pangaribuan: Non Aktifkan Sebagai Rektor USU
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin

Medan,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Pemeriksaan tersebut dinilai penting demi memberikan kepastian hukum kepada civitas akademika, alumni, dan masyarakat Sumatera Utara, mengingat Muryanto juga dikenal sebagai penasihat politik menantu Presiden Jokowi sekaligus sahabat dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Sebagai universitas negeri yang membawa nama provinsi, setiap dinamika di USU dipandang merepresentasikan warga Sumut. Karena itu, keterlibatan rektor dalam proses hukum KPK menjadi pertaruhan integritas lembaga pendidikan tersebut. Sayangnya, Muryanto justru mangkir dari panggilan sebelumnya, sehingga menimbulkan tanda tanya publik.

"Bukankah seorang akademisi seharusnya memberi teladan dengan bersikap kooperatif?" demikian pernyataan yang disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (PRIMA), Sutrisno Pangaribuan, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut ditegaskan, jika Muryanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, ia tidak dibenarkan menggunakan fasilitas maupun anggaran USU. Sebab, pemeriksaan yang dijalani tidak terkait dengan jabatannya sebagai rektor.

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut dengan nilai Rp231,8 miliar dan suap sekitar Rp41 miliar hingga kini masih berlarut. Mangkirnya saksi, termasuk Muryanto, dikhawatirkan semakin memperlambat proses penyidikan.

"KPK harus tegas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, meski memiliki akses kekuasaan. Jika saksi tetap mangkir tanpa alasan jelas, penjemputan paksa sesuai ketentuan perlu dilakukan," tegas Sutrisno.

Ia juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera menonaktifkan Muryanto dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum. Semua pejabat yang dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini dinilai layak diberhentikan sementara demi menjaga integritas hukum.

Baca Juga:

Sutrisno Pangaribuan

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (PRIMA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PP GP Al Washliyah Desak APH Bongkar Aliran Dana Kasus Wamen Imipas Silmy Karim
KPK Menjelaskan Alasan Titip Penahanan Eks Tim Sukses Bupati Langkat di Medan
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Uang Asing Rp 1,22 M dan 55 Kg Logam Platinum
DPP HARI Desak Kejaksaan Agung dan KPK Bongkar Dugaan Mafia Kuota KIP Kuliah, Minta Oknum DPR RI hingga Kampus Penerima Diperiksa
KPKM RI Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan di Lapas Narkotika Kelas IIA Simalungun, Kesadaran Diri, Pendidikan, Pembinaan Hukum Kunci Perubahaan WBP
komentar
beritaTerbaru