Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama “Lundu” Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Hukrim
Jakarta,asatupro.com-Pasca mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (15/8/2025) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muryanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.
"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muryanto. Informasi mengenai jadwal baru pemanggilan akan disampaikan kemudian.
Baca Juga:
"Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tandas Budi.
Diketahui, KPK terus memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca Juga:
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini, termasuk penggeledahan terhadap kediaman Topan Obaja Putra Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, tim KPK menemukan 2 senpi, serta tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di kediaman Topan Obaja Putra Ginting.
Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Hukrim
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
Hukrim
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan