GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai: Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Pasca mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (15/8/2025) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muryanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.
"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muryanto. Informasi mengenai jadwal baru pemanggilan akan disampaikan kemudian.
Baca Juga:
"Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tandas Budi.
Diketahui, KPK terus memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca Juga:
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini, termasuk penggeledahan terhadap kediaman Topan Obaja Putra Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, tim KPK menemukan 2 senpi, serta tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di kediaman Topan Obaja Putra Ginting.
Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Hukrim
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
Medan
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Medan
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah