Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Kejatisu Ajak Pelajar MAN 1 Medan untuk Jauhi Hal Buruk Ini

Redaksi - Selasa, 05 Agustus 2025 10:02 WIB
Kejatisu Ajak Pelajar MAN 1 Medan untuk Jauhi Hal Buruk Ini
Dok. Kejatisu
Tim Kejati Sumut mengajak para pelajar dari MAN 1 Medan untuk menjauhi narkoba dan penyebaran hoaks melalui media sosial (medsos).
Medan, asatupro.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajak para pelajar Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) di Jalan William Iskandar Medan.untuk menjauhi sejumlah hal buruk yang bisa merusak masa depan pelajar itu sendiri.

Ajakan tersebut, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Selasa (5)8/2025), disampaikan M Husairi SH MH selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu saat menggelar penyuluhan hukum di sekolah tersebut.

Kegiatan yang diikuti puluhan pelajar itu dihadiri oleh Reza Faisal SPd M.PMat selaku Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 1 Medan, para guru, serta tim narasumber dari yang menjabat sebagai Jaksa Bidang Intelijen di Kejati Sumut.

Husairi mengatakan, hal buruk yang dimaksud adalah narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) serta penyalahgunaan media sosial (medsos), termasuk menyebarkan hoaks,

Baca Juga:

Kata Husairi, pemerintah sendiri telah berupaya untuk melakukan pencegahan dini ke masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba serta medsos tersebut.



Sementara itu, di hadapan puluhan pelajar MAN 1 Medan, narasumber dari Tim Jaksa menyampaikan bahwa bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

Hal tersebut diyakini akan menjadi penyesalan dan akan merugikan diri sendiri juga keluarga.

"Perkuat iman dan taqwa. Inilah yang menjadi tonggak dan fondasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini," kata M Husairi.


Terkait fenomena banyaknya pengguna medsos yang terjerat hukum, Husairi menjelaskan, bahwa dalam persoalan ini telah diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

UU ini, ujarnya, mengatur perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


UU ITE bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak merugikan individu atau masyarakat. Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian," tegasnya.

Husairi menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial.


Dengan begitu dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana ditengah-tengah masyarakat, katanya mengakhiri penyuluhan hukum.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Kajati Sumut Bagikan Takjil Ramadhan ke Masyarakat
Milad ke-79, HMI Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Kawal Pembangunan
Harli Siregar Lantik Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan
komentar
beritaTerbaru