UU ITE bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak merugikan individu atau masyarakat. Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian," tegasnya.
Husairi menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial.
Baca Juga:
Dengan begitu dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana ditengah-tengah masyarakat, katanya mengakhiri penyuluhan hukum.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar