EMN Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan HP Dilaporkan ke Polres Nias
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
UU ITE bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak merugikan individu atau masyarakat. Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian," tegasnya.
Husairi menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial.
Baca Juga:
Dengan begitu dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana ditengah-tengah masyarakat, katanya mengakhiri penyuluhan hukum.
Baca Juga:
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
Daerah
Penyekapan Demi Uang di Perusahaan Kecil Maupun Perusahaan Raksasa, Mintarsih Ada Perbedaannya
Nasional
Medan, asatupro.com Merasa sudah tidak tahu lagi harus menyampaikan uneguneg ke siapa, sejumlah warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Med
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untu
Ekonomi
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, diduga asbun (asal bunyi) saat memberi
Daerah
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Peristiwa
Jajaran Kodim 0208/Asahan Konsisten Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Bersama Masyarakat di Wilayah Binaan
Olahraga
Harga Beras Nasional Masih Stabil Tinggi, Cabai dan Daging Jadi Sorotan Pasar Hari Ini
Ekonomi
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Hukrim