Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Terkait Perjalanan Dinas Atlet dan Pelatih, Kejari Dell Serdang Menetapkan Kadis Budporapar Sebagai Tersangka Korupsi

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 20 Mei 2025 20:33 WIB
Terkait Perjalanan Dinas Atlet dan Pelatih, Kejari Dell Serdang Menetapkan Kadis Budporapar Sebagai Tersangka Korupsi
Kejari Dell Serdang Menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata (Disbudporapar) Deli Serdang, Ismail, S SS TP, M, SP Sebagai Tersangka.
Deli Serdang,asatupro.com-Kejari Dell Serdang hari ini, 20 Mei 2025. telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata (Disbudporapar) Deli Serdang, Ismail, S SS TP, M, SP dan Bendahara Disbudporapar, Munifah Suryani Harahap, SE sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Selasa (20/05/2025).

Kadis dan Bendahara DisbudporaparDeli Serdang ditersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan Dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (PORPFOVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Budpora dan Parawisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan Penetapan tersangka kepada keduanya.

Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 611.200.000.00,-

Baca Juga:

"Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana." Terang Kajari Deli Serdang didampingi Kasi Intel dalam press rilisnya. Selasa (20/05/2025).

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

"Untuk tersangka atas nama Ismail, S SS TP, M SP, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, SE dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025." Ucap Kajari lagi.

Baca Juga:

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka Kejaksaan NegeriDeli Serdang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yg ada.

Kejaksaan NegeriDeli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait guna melakukan langkah langkah lebih lanjut dalm rangka pelaksanaan penegakkan Hukum.

"Ini harus menjadi Atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakkan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi dan Kejaksaan NegeriDeli Serdang akan terus menginformasikan terkait kasus ini, " pungkas Mochamad Jeffrey, SH, M Hum bersama Kasi Intelijen Boy Amali, SH, MH.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Poldasu Turunkan Unit Polsatwa K-9 PAM ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang
GPSU Minta Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kapolresta Deli Serdang dan Jajarannya Akibat Maraknya Perjudian Tembak Ikan di Deli Serdang
Sosok Hisar P. Rumapea, S.H. Punya Kapabilitas Tinggi, Sebagai Kasi Penegakan Hukum, KUPT Wil II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
komentar
beritaTerbaru