Padangsidimouan,
asatupro.com- Terkait penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atas nama Baktiar Simanjuntak, dua orang Anggota Intelkam
Polres Padangsidimpuan "IPDA AES" dan "AIPDA RD" harus berurusan dengan Propam
Polda Sumut dan
Polres Padangsidimpuan.
Pasalnya penerbitan SKCK tersebut Kata Kasi Propam Polres Padangsidimpuan, IPTU Bottor Lumban Tobing, Senin (05/5/2025), kedua orang anggota tersebut telah lalai dalam hal penulisan pada keterangan di SKCK Baktiar Simanjutak.
" Hanya salah penulisan saja, yakni terdapatnya perbedaan tulisan antara sedang menjalani dengan sudah menjalani perkara tindak pidana perjudian, hanya itu saja", jelas Iptu. Bottor yang dikenal akrab dengan awak media.
Sementara itu ketika ditanya mengenai status DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Bakti, Kasi Propam menerangkan terkait status DPO itu merupakan wewenang dari pihak Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan, Bottor Lumban Tobing, Menurutnya perbuatan kedua anggota tersebut tidak masuk pelanggaran sedang atau berat, karena status Baktiar Simanjuntak sebagai seseorang yang telah pernah menjalani hukuman kasus tindak pidana kejahatan perjudian diterangkan di SKCK tersebut, kecuali mereka (oknum polisi) sama sekali tidak mencantumkan status Bhaktiar Simanjuntak maka itu akan masuk kategori pelanggaran berat yakni sengaja menghilangkan jejak kriminal seseorang dalam penerbitan SKCK tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu ketika ditanya hukuman apa yang akan diterima kedua anggota tersebut pihak belum bisa memberitahukan hukuman apa yang akan diterima kedua anggota tersebut.
Namun walaupun hanya kesalahan ringan , itu tetap akan ditindaklanjuti dengan ancaman hukuman dan soal apa ancaman hukuman yang akan diterima oleh kedua oknum polisi ini , Kasi Propam belum bisa memberitahukan.
"Soal hukuman nanti saja, untuk perwira kita minta petunjuk ke Propam Poldasu dan untuk yang Bintara kita minta petunjuk Kasie Hukum Polres," sebut Bottor.
Baca Juga:
Di akhir wawancara, Bottor pihaknya siap bersinergi dengan media dan menyebut Polisi tidak boleh anti kritik, karena kritik itu penting untuk perbaikan. (MN)
Tags
beritaTerkait
komentar