Selasa, 03 Juni 2025

Terkait Penerbitan SKCK Baktiar Simanjuntak Dua Orang Polisi Berurusan Dengan Propam, Ini Kata Kasi Propam Polres Padangsidimpuan

Kasi Propam Periksa Dua Orang Anggota Intelkam
Mahmud Nasution - Selasa, 06 Mei 2025 00:00 WIB
Terkait Penerbitan SKCK Baktiar Simanjuntak Dua Orang Polisi Berurusan Dengan Propam, Ini Kata Kasi Propam Polres Padangsidimpuan
MN
Kasi Propam Polres Padangsidimpuan, IPTU. BOTTOR LUMBAN TOBING
Padangsidimouan,asatupro.com- Terkait penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atas nama Baktiar Simanjuntak, dua orang Anggota Intelkam Polres Padangsidimpuan "IPDA AES" dan "AIPDA RD" harus berurusan dengan Propam Polda Sumut dan Polres Padangsidimpuan.

Pasalnya penerbitan SKCK tersebut Kata Kasi Propam Polres Padangsidimpuan, IPTU Bottor Lumban Tobing, Senin (05/5/2025), kedua orang anggota tersebut telah lalai dalam hal penulisan pada keterangan di SKCK Baktiar Simanjutak.

" Hanya salah penulisan saja, yakni terdapatnya perbedaan tulisan antara sedang menjalani dengan sudah menjalani perkara tindak pidana perjudian, hanya itu saja", jelas Iptu. Bottor yang dikenal akrab dengan awak media.

Sementara itu ketika ditanya mengenai status DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Bakti, Kasi Propam menerangkan terkait status DPO itu merupakan wewenang dari pihak Reskrim.

Lebih lanjut dikatakan, Bottor Lumban Tobing, Menurutnya perbuatan kedua anggota tersebut tidak masuk pelanggaran sedang atau berat, karena status Baktiar Simanjuntak sebagai seseorang yang telah pernah menjalani hukuman kasus tindak pidana kejahatan perjudian diterangkan di SKCK tersebut, kecuali mereka (oknum polisi) sama sekali tidak mencantumkan status Bhaktiar Simanjuntak maka itu akan masuk kategori pelanggaran berat yakni sengaja menghilangkan jejak kriminal seseorang dalam penerbitan SKCK tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu ketika ditanya hukuman apa yang akan diterima kedua anggota tersebut pihak belum bisa memberitahukan hukuman apa yang akan diterima kedua anggota tersebut.

Namun walaupun hanya kesalahan ringan , itu tetap akan ditindaklanjuti dengan ancaman hukuman dan soal apa ancaman hukuman yang akan diterima oleh kedua oknum polisi ini , Kasi Propam belum bisa memberitahukan.

"Soal hukuman nanti saja, untuk perwira kita minta petunjuk ke Propam Poldasu dan untuk yang Bintara kita minta petunjuk Kasie Hukum Polres," sebut Bottor.

Baca Juga:

Di akhir wawancara, Bottor pihaknya siap bersinergi dengan media dan menyebut Polisi tidak boleh anti kritik, karena kritik itu penting untuk perbaikan. (MN)


Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keberpihakan Kepada Pelapor Sdri Lia Praselia, Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilaporkan ke Propam
Nyaris Gagal Menikah Gegara Postingan Medsos, Akun Facebook Dewi Delimunthe Dilapor Ke Polisi
Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan Menanti Komitmen Polda Sumut Dalam Menangkap DPO Pada Perkara Nomor 318 dan 388
Apakah Ada Sanksi Pidana Kasus Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan?, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumut
Ustadz di Medan Polisikan Balik Penuduh Aksi Kekerasan Seksual
Dikenal Dermawan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Diduga Kesandung Kasus
komentar
beritaTerbaru