KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 Miliar kepada PT Semang
Hukrim
Banda Aceh,asatupro.com - Bukan hadir ke mesjid beribadah shalat taraweh dan tadarus Al Quran di bulan Ramadhan, namun sejumlah remaja malah sedang bersiap melakukan aksi balap liar di Jalan T. Nyak Makam Lampineung Banda Aceh. Tapi aksi itu gagal bahkan berususan tim pak Polisi berbaju preman, Rabu (5/3/2025) dini hari.
Opsnal Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy bergerak cepat menggalkan aksi anak muda itu yang meresahkan pengguna jalan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi menjelaskan kepada wartawan, para remaja ini sudah bersiap-siap untuk melakukan aksi balap liar.
Namun, dengan kedatangan polisi berbaju preman, aksi mereka tersebut gagal, karena sepeda motor mereka ditahan langsung oleh tim rimueng, ungkap Kasi Humas.
Baca Juga:
Ke empat remaja bersama sepeda motor diboyong ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penilangan oleh Satlantas karena dari spesifikasi yang dipergunakan menyalahkan dari undang undang lalu lintas, tambahnya.
Sebelum diamankan, mereka bersikukuh untuk melihat aksi balap liar, namun personel tidak dengan mudahnya mempercayai alasan yang diutarakan, dilihat dari spesifikasi motor saja sudah dalam kategori balap liar, ungkap Kasi Humas.Ke empat remaja tersebut antara lain, SB (14) warga Ie Masen Kayee Adang , menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Lalu sambung Trisna, AF (16) warga Lamreung Meunasah Bak Trieng, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty.
Baca Juga:
Kemudian, MF (17) dan RA (17) warga Lampineung Labui, menggunakan sepeda motor Honda Astrea.
"Semua sepeda motor yang dipergunakan tidak menggunakan nomor polisi atau plat nopol," tambahnya.
Kini, mereka telah dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan sepeda motor ditahan di Polresta Banda Aceh, pungkas Trisna.
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 Miliar kepada PT Semang
Hukrim
Medan,asatupro.comHarga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara meningkat sekitar 2540 persen dan disertai keterbatasan pasokan pada be
Ekonomi
Jakarta, asatupro.com Penggunaan teknologi mySAP365 yang diusung oleh PT LAT Trisakti semakin lama semakin meluas di kalangan industri pe
Perkebunan
NT Corp Bidik Investasi Energi dan Perkebunan di Dairi, Pemkab Dukung Penuh
Daerah
Sambut HUT RI ke81, GPMI Bersama Polda Sumut Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan
Medan
Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon, Ijeck Dorong Gerakan Peduli Lingkungan hingga Desa
Daerah
Ini Bukan Sekadar Pameran, Tapi Gerak Bersama Memajukan Ekonomi Kerakyatan, Wakil Bupati Dairi Resmi Buka Pesta Rakyat UMKM Dairi 2026
Daerah
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu Terkait Dugaan Nikah Siri
Peristiwa
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Nasional
Medan, asatupro.com Beras dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) serta minyak goreng merek Minyakita terus disalurkan ol
Medan