Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Politik
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penanganan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana fee proyek terstruktur yang mengalir ke sejumlah pejabat.
Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Daftar Tersangka yang Ditahan
Tujuh pejabat dan mantan pejabat yang resmi mengenakan rompi oranye KPK di antaranya:
Baca Juga:
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Sumut), belum ditahan karena berhalangan hadir dan telah dijadwalkan ulang untuk pemanggilan kedua.
Modus Operandi dan Skema Commitment Fee
Penyidikan KPK mengungkap adanya praktik pemotongan komitmen anggaran secara terstruktur yang wajib disetorkan oleh kontraktor/penyedia jasa jika ingin memenangkan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Jika kontraktor menolak menyetorkan uang, mereka diancam akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) untuk proyek-proyek selanjutnya.
Baca Juga:
Pembagian persentase commitment fee tersebut disinyalir diatur berdasarkan jenjang jabatan:
Dari hasil penyidikan sementara, total aliran uang suap yang diterima para pejabat bervariasi hingga mencapai miliaran rupiah. T. Rahmatsyah Putra tercatat menerima aliran dana terbesar senilai Rp3,49 miliar, diikuti Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, serta tersangka lainnya yang menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Pengembangan Perkara OTT
Penetapan dan penahanan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka. Dengan bertambahnya tersangka baru ini, total pihak yang terseret dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut menjadi 13 orang.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Politik
Tudingan &lsquoTebang Pilih&rsquo Mewarnai Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Suara
Hukrim
Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK dan IJASAH Gibran
Nasional
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan tidak ada kompromi dalam hal pemberantasan narkotika.
Daerah
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Peristiwa
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional