Rabu, 02 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 01 September 2026 16:16 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?
Kuasa Hukum Terdakwa SR Saat Berada di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli pada Selasa (1/9/2026).

Medan Labuhan,asatupro.com-Sidang perkara pidana dengan terdakwa berinisial SR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli pada Selasa (1/9/2026). Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi ini diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa terkait konstruksi hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penasihat hukum terdakwa—terdiri dari Eben Haezar Zebua, S.H., M.H., Andika SM., S.H., Cpl., Yasa'aro Telaumbanua, S.E., S.H., M.H., M.Kn., dan Leonardus Laia, S.H.—menilai bahwa hubungan hukum antara SR dan pelapor berinisial AS murni didasari transaksi pinjam-meminjam uang.

Saksi Pelapor Ungkap Riwayat Pinjaman

​Dalam persidangan, saksi pelapor AS mengakui adanya transaksi pinjam-meminjam uang dengan terdakwa yang terjadi sebanyak tiga kali.

Baca Juga:

"Dia utang sebanyak tiga kali, Pak Hakim. Yang pertama Rp10 juta, kedua Rp10 juta dan sudah dicicil Rp4 juta, dan yang ketiga Rp2 juta," ujar AS di hadapan majelis hakim.

​Keterangan tersebut dimanfaatkan tim penasihat hukum untuk memperkuat dalil bahwa perkara ini merupakan hubungan keperdataan utang-piutang, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

​Sementara itu, saksi kedua, Soyem, mengaku tidak mengetahui secara pasti transaksi pinjaman kedua dan ketiga. "Saya tidak tahu, Pak, karena yang kedua dan ketiga saya tidak mendampinginya," ungkap Soyem. Penasihat hukum menilai keterangan Soyem perlu diuji kembali untuk mendalami sejauh mana pengetahuan langsung para saksi terhadap rangkaian transaksi tersebut.

Baca Juga:

Penasihat Hukum Dorong Opsi Restoratif

Menurut tim penasihat hukum, kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran uang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan cidera janji (wanprestasi).

​"Peristiwa ini pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau cidera janji (wanprestasi), bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan," tegas penasihat hukum.

​Di samping proses persidangan, pihak penasihat hukum juga mendorong keluarga terdakwa untuk menempuh jalan damai dengan mengembalikan sisa sisa pinjaman sekitar Rp18 juta kepada AS.

Sidang Ditunda Satu Minggu

​Merespons fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan serta menghadirkan saksi-saksi berikutnya. Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pekan depan.

​Status hukum perkara ini masih akan terus diuji di persidangan. Majelis hakim yang berwenang menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan JPU atau murni merupakan sengketa keperdataan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Koordinasi Judi Tembak Ikan Dengan Kapolsek Medan Labuhan Disorot Publik
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tidak Pernah Menggelapkan Kendaraan
Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Siaran Langsung TikTok
Kapolsek Batunadua Polres Padangsidimpuan Tangkap PL als Uli bersama barang bukti 2 Plastik Berisi Sabu
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru