Kamis, 13 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Kejatisu Usut Kasus KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Pejabat Bernama Rika Terbaru yang Diperiksa

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 11 Agustus 2026 18:18 WIB
Kejatisu Usut Kasus KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Pejabat Bernama Rika Terbaru yang Diperiksa
Rizaldi, S.H., M.H., Kepala Seksi Penetangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu.

Medan,asatupro.com-Pengusutan kasus dugaan korupsi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Sejumlah pejabat LLDIKTI Wilayah I Sumut terpantau silih berganti menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Terbaru, seorang pejabat di lingkungan LLDIKTI bernama Rika turut diperiksa oleh tim penyidik Kejatisu. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat ini terus diintensifkan sebagai rangkaian proses hukum sebelum penetapan tersangka.

​Kasus ini telah lama menjadi sorotan publik karena menyangkut hak mahasiswa dari keluarga kurang mampu penerima beasiswa KIP Kuliah. Sejumlah pihak sebelumnya sempat menilai penanganan perkara ini berjalan lambat mengingat kasus tersebut telah cukup lama berada di meja penyidik Kejatisu.

​Sebelumnya, Kejatisu juga telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Di antara saksi yang telah dimintai keterangan termasuk Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang.

Baca Juga:

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rika pada Selasa (11/8/2026). "Iya, Rika sudah diperiksa," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan.

​Rizaldi mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan pendalaman kasus dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Kendati demikian, ia belum memerinci lebih lanjut mengenai jabatan spesifik Rika di instansi tersebut.

​Hingga saat ini, Kejatisu masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Menurut Rizaldi, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan kini telah mencapai lebih dari 10 orang. "Berapa ya... sekitar 10 lebihlah," ucapnya.

Baca Juga:

​Kendati pemeriksaan saksi terus bertambah, Kejatisu belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Belum, belum, Bang," tegas Rizaldi saat ditanya apakah penanganan perkara sudah mengerucut pada penetapan tersangka.

​Proses hukum saat ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dana di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Pihak Kejatisu sebelumnya juga menyatakan bahwa tidak seluruh perkembangan penyidikan dapat dipublikasikan demi kepentingan kelancaran penanganan perkara.

Desakan Aliansi Mahasiswa

​Menanggapi proses hukum yang berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (BEM PTS) Sumut sebelumnya sempat menyampaikan deklarasi dan tuntutan agar Kejatisu memberikan kepastian hukum secara transparan.

​Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM PTS Sumut mendesak Kejatisu segera mengumumkan perkembangan penyidikan serta kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Menurut mereka, kasus yang telah lama disorot publik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

​Aliansi mahasiswa juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, independen, dan berkelanjutan guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel. Mereka turut mengecam segala bentuk potensi intervensi yang dapat memengaruhi independensi Kejatisu.

​"Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi menghambat atau mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum sekaligus dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tegas perwakilan mahasiswa.

Aliansi BEM PTS Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kunjungi ITSI Medan, Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Bikin Kejutan
Sambut HUT RI ke-81, GPMI Bersama Polda Sumut Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan
Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon, Ijeck Dorong Gerakan Peduli Lingkungan hingga Desa
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu Terkait Dugaan Nikah Siri
Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI
Panggilan Ketiga Disnaker Kota Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum KOFIPINDO: "Mana Surat Pertama dan Kedua"
komentar
beritaTerbaru