KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 Miliar kepada PT Semang
Hukrim
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin, 10 Agustus 2026, di Gedung KPPU Jakarta.
Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada tanggal 19 Juni 2024. Melalui transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68%saham PT Swift Logistic Solutions. Kedua perusahaan bergerak di sektor logistik.
Baca Juga:
Pengambilalihan saham dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor ecommerce.Berdasarkan pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT Semangat Logistik Andalan ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama empat hari kerja.Pada sidang 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP)yang disampaikan investigator.
Pihak Terlapor sekaligus mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, serta menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.
Baca Juga:
Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat. Setelah memeriksa LDP, alat bukti, dokumen, dan seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Atas dasar tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.Lebih lanjut, Majelis Komisi memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi dan melaksanakan amar putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke Komisi maksimal 14 (empat belas) hari kerja, jika melakukan upaya keberatan.**
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 Miliar kepada PT Semang
Hukrim
Medan,asatupro.comHarga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara meningkat sekitar 2540 persen dan disertai keterbatasan pasokan pada be
Ekonomi
Jakarta, asatupro.com Penggunaan teknologi mySAP365 yang diusung oleh PT LAT Trisakti semakin lama semakin meluas di kalangan industri pe
Perkebunan
NT Corp Bidik Investasi Energi dan Perkebunan di Dairi, Pemkab Dukung Penuh
Daerah
Sambut HUT RI ke81, GPMI Bersama Polda Sumut Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan
Medan
Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon, Ijeck Dorong Gerakan Peduli Lingkungan hingga Desa
Daerah
Ini Bukan Sekadar Pameran, Tapi Gerak Bersama Memajukan Ekonomi Kerakyatan, Wakil Bupati Dairi Resmi Buka Pesta Rakyat UMKM Dairi 2026
Daerah
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu Terkait Dugaan Nikah Siri
Peristiwa
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Nasional
Medan, asatupro.com Beras dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) serta minyak goreng merek Minyakita terus disalurkan ol
Medan