Jumat, 10 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Massa GMPH Sumatera Utara Kepung Polda Sumut: Tuntut PT Hazmat Techno Indonesia Untuk Diinvestigasi Masalah Limbah, Diduga Ilegal di Patumbak

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 17:17 WIB
Massa GMPH Sumatera Utara Kepung Polda Sumut: Tuntut PT Hazmat Techno Indonesia Untuk Diinvestigasi Masalah Limbah, Diduga Ilegal di Patumbak
Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI.

Deli Serdang,asatupro.com-Gabungan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Rabu (8/7/2026).

Aksi ini merupakan bentuk desakan tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Hazmat Techno Indonesia di kawasan Jalan Bengkel, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

​Ketua Aliansi GMPH Sumatera Utara, Fadil Tanjung, S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat ditoleransi. Pihaknya menuntut transparansi penuh dalam proses penyelidikan atas dugaan pembuangan limbah yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Landasan Hukum Terkait

Baca Juga:

​Tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dan melampaui baku mutu lingkungan. Pelanggaran terhadap hal ini diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat.

​Hak Konstitusional Warga Negara: Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara berkewajiban menjamin hak tersebut.

Baca Juga:

Tuntutan Tegas Massa Aksi

Dalam aksi yang melibatkan sekitar 80 orang massa tersebut, GMPH Sumatera Utara menyampaikan sembilan poin tuntutan mendesak, antara lain:

  1. ​Investigasi Menyeluruh: Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan profesional terhadap aktivitas pembuangan limbah di Patumbak.
  2. Audit Lingkungan: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel, dan uji laboratorium di lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan limbah.
  3. ​Tindak Tegas Pelaku: Menuntut Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Transparansi Perusahaan: Menuntut PT Hazmat Techno Indonesia memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang berkembang.
  5. Perlindungan Hak Rakyat: Menuntut pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.
Aksi yang dimulai dari titik kumpul Makam Pahlawan dan bergerak menuju Kantor Polda Sumut serta lokasi PT Hazmat Techno Indonesia ini membawa misi utama: Hukum Tegak, Lingkungan Terjaga, Masyarakat Sejahtera.

Catatan: Upaya hukum di atas adalah hak konstitusional warga negara dalam mengawal keadilan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Hazmat Techno Indonesia maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan lapangan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu 'AWI' Batang Kuis?
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Dipasang Portal dan Diduga di Jaga Preman, Gudang Penimbunan BBM di Jalan Damar Wulan Sampali, Milik Napit dan Dugong Kebal Hukum
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Dituding Lakukan Penganiayaan, Kombes Josua Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika!
Kadis Perkimtan Deli Serdang Dampingi Dirjen PKP Survei Lahan, Siapkan Realisasi Program 3 Juta Rumah
komentar
beritaTerbaru