Jumat, 19 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Empat Sindikat Curanmor Antar Wilayah Ditangkap Reskrim Polsek Berastagi

Khairuddin Tanjung - Kamis, 18 Juni 2026 18:18 WIB
Empat Sindikat Curanmor Antar Wilayah Ditangkap Reskrim Polsek Berastagi
Empat Pelaku Spesialis Curanmor di Antar Daerah ditangkap Polsekta Brastagi. (Humas Poldasu)

Berastagi, Karo,asatupro.com-Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beroperasi lintas wilayah dibongkar jajaran Polsek Berastagi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat tersangka diamankan setelah polisi melakukan pengembangan hingga ke Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.,saat dimonfirmasi melalui Kapolsek BerastagiAKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26) hilang di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

Salah satu peristiwa terjadi, Kamis (28/5/2026) pukul 17.10 WIB. Saat hendak pulang dari kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Medan.

Hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, personel Polsek Berastagi berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Kolaborasi ini akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku," ujar AKP Henry Tobing, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga:

Berbekal informasi masyarakat, Selasa (16/6/2026) malam petugas bergerak ke wilayah Medan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan dipimpin IPTU Ramadhani Bimo Setiadi. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23) berhasil diamankan di sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Berastagi, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya. Pengembangan kemudian mengarah kepada jaringan penadah, hingga polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial T.S. (23) dan P.S. (27) diduga berperan sebagai perantara sekaligus penadah hasil curian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, dua helm, kunci kontak telah dirusak, serta alat diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa kunci L dan dua batang besi runcing.

Baca Juga:

Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban diketahui telah dijual melalui jaringan penadah dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pencarian oleh petugas.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polsek Berastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat 477 ayat 1 huruf f dan g, serta pasal 591 huruf a tentang tindak pidana pencurian dan penadahab dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya," pungkas AKP Henry Tobing.

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Guek Lang Akui Perbuatan Salah, dan Capai  Perdamaian di Hadapan Kuasa Hukum
HM Nezar Djoeli : MUBES XII Aceh Sepakat Jadi Momentum Memperkuat Persatuan dan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumatera Utara
Bertemu Kanwil Ditjenpas, Ombudsman Pertanyakan Pengamanan Lapas/Rutan
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
R Warga Binjai Pembuat Vape Berisi Narkoba ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan
Ombudsman RI Dalami Penyebab Blackout Sumatera, Kunjungi PLN UID Sumut
komentar
beritaTerbaru