Senin, 27 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Ditres PPA /PPO Poldasu Tangkap 6 Pelaku Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia

Khairuddin Tanjung - Kamis, 11 Juni 2026 14:14 WIB
Ditres PPA /PPO Poldasu Tangkap 6 Pelaku Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia
Ditres PPA /PPO Poldasu Tangkap 5 Pelaku Penyeludupan 8 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Humas Poldasu).

Medan,asatupro.com-Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Delapan korban yang seluruhnya laki-laki rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga:

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu.

Kelima tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:
Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wagub Aceh Takziah ke Rumah Duka Ibunda Pimred Serambi Indonesia di Pidie
Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
BPBD Kota Medan Hadiri Difabel Great Camp 2026 di Taman Ahmad Yani
Mahasiswa ITSI Medan Ciptakan Prototipe Teknologi Pencegah Kebocoran CPO
Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!
komentar
beritaTerbaru