Kamis, 28 Mei 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Khairuddin Tanjung - Rabu, 27 Mei 2026 12:12 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
THN Phantom Jual Miras Palsu dan Tidak Memiliki Izin NPPBKC. (Humas Poldasu)

Medan,asatupro.com-Satresnarkoba Polrestabes Medan, Poldasu hingga Rabu (27/05/2026) pagi terus melakukan penyelidikan terkait praktek peredaran narkoba di THM Phantom Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.

Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom, disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.

Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, hasil pemeriksaan THM Phantom kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.

"Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras," ungkap Nanda.

Baca Juga:

Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.

Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang - Undang Cukai.

"Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana," pungkasnya.

Baca Juga:

Mengutip informasi tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.

Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.

"Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka," ucap Rafli.

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 (Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai Berikut Barang Buktinya
Dugaan Penyalahgunaan Pod Getar di Munas HIPMI Viral, AKTA Desak APH Turun Tangan
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Jadi Sorotan Publik, Kinerja APH Dipertanyakan
Menunggu Pembeli di Rumah, Pengedar 27 Paket Ganja Siap Edar di Medan Denai Ditangkap Polisi
Ketua IKA BKPRMI Medan Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Kurban Dua Ekor Sapi
Rumah Kosong Pinggir Sungai Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Menyamar dan Ringkus Pengedar
komentar
beritaTerbaru