Rabu, 29 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Dari Lapak Sayur ke Ruang Sidang: Maya Sari Harahap Didakwa Keroyokan Saat Selamatkan Suami Dari Hujan Pukulan

Mahmud Nasution - Rabu, 11 Maret 2026 12:00 WIB
Dari Lapak Sayur ke Ruang Sidang: Maya Sari Harahap Didakwa Keroyokan Saat Selamatkan Suami Dari Hujan Pukulan
Ist
Foto Tangkapan Layar Tiktok Terdakwa, Maya Sari Harhap viral meminta bantuan kepada warga net.

Sibolga, Asatupro.com – Kuasa hukum terdakwa Maya Sari Harahap membantah keras penerapan Pasal 170 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara nomor 11/Pid.B/2026/PN Sibolga. Penasihat hukum menilai konstruksi peristiwa yang dituangkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Kuasa hukum Maya Sari Harahap, Salman Alfarisi Simanjuntak, SH, MH, C.MED, CTA, bahkan menyebut kronologi yang disusun dalam dakwaan tersebut diduga tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, pada saat insiden terjadi, Maya Sari Harahap sama sekali tidak berada di lokasi perkelahian. Saat itu Maya sedang berjualan sayur di lapaknya yang berada di bagian atas pasar dengan jarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Faktanya, klien kami sedang berjualan di lapaknya. Posisi lapak itu berada di atas dan berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi di mana suaminya, Jonni Erdinal, sedang dipukuli di dalam parit," ujar Salman kepada awak media, Senin (9/3/2026) melalui sambungan seluler.

Baca Juga:

Situasi berubah ketika terdengar teriakan dari arah bawah yang menyebut bahwa suami Maya sedang dipukuli. Bahkan dalam teriakan tersebut disebutkan agar sang istri segera datang menolong, karena dikhawatirkan suaminya bisa meregang nyawa jika tidak segera diselamatkan.

Mendengar teriakan tersebut, Maya Sari Harahap yang merupakan istri dari Jonni Erdinal spontan berlari menuju lokasi kejadian.

"Sebagai seorang istri tentu nalurinya adalah menyelamatkan suaminya. Klien kami turun dari lapak jualannya setelah mendengar teriakan bahwa suaminya sedang dipukuli di dalam parit," jelasnya.

Baca Juga:

Setibanya di lokasi, Maya disebut langsung berusaha menyelamatkan dan memisahkan suaminya yang sedang bergulat dengan Isqi Naldy Simatupang di dalam parit.

Menurut penasihat hukum, tindakan Maya semata-mata merupakan upaya spontan seorang istri untuk melerai dan menyelamatkan suaminya, bukan untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Tidak ada niat jahat, tidak ada kesepakatan bersama, dan tidak ada kehendak bersama untuk melakukan kekerasan. Klien kami justru datang untuk memisahkan perkelahian," tegas Salman.

"Apakah membela suami yang terancam kematian itu salah secara hukum? Jadi kalau besok ada kejadian yang sama, apakah harus ditinggal saja atau harus cari-cari polisi dulu? Keburu mati itu suami orang," Sambung Salman.

Ia juga menilai penggunaan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam perkara ini tidak tepat, karena pasal tersebut mensyaratkan adanya kesatuan kehendak (nauwe samenwerking) dan kesengajaan bersama untuk melakukan kekerasan secara terang-terangan.

Sementara dalam fakta peristiwa yang terjadi, kata dia, keributan bermula dari insiden individual antara Jonni Erdinal dan Isqi Naldy Simatupang yang kemudian berkembang secara spontan tanpa adanya kesepakatan atau perencanaan bersama.

"Pasal 170 KUHP bukan sekadar banyak orang berada di lokasi kejadian. Harus ada kesepakatan sejak awal untuk melakukan kekerasan. Dalam perkara ini tidak pernah dijelaskan kapan kehendak bersama itu terbentuk," ujarnya.

Karena itu, pihaknya menilai unsur "tenaga bersama" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tidak terpenuhi secara utuh dalam dakwaan.

Sementara itu, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media juga telah mencoba mengkonfirmasi dengan menyambangi pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa (10/3/2026) baik kepada Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kasi Intel terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut. Namun konfirmasi tersebut belum memperoleh penjelasan karena para pejabat terkait sedang berada di luar kantor. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Besar J. Simbolon Apresiasi Kinerja Polsekta Parapat Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat
Maut Menghampiri Suami, Diselamatkan atau Dipidana? Kisah Ibu Hamil di Balik Vonis Pengadilan Sibolga
Brimob Sumut Kawal Arus Mudik di Pelabuhan dan Terminal Sibolga
Rayakan Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M Brimob Poldasu PAM di Terminal Bus Kota Sibolga Dan Pelabuhan Laut Sibolga
“Palu Hakim dan Nurani Keadilan Diuji: Pasal 170 dalam Tuntutan Jaksa terhadap Maya Sari Harahap Dinilai Rapuh”
Wali Kota Sibolga Terima Penghargaan dari Kemenkum Sumut
komentar
beritaTerbaru