Senin, 31 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Bertambah Menjadi 17 Orang Tersangka

Khairuddin Tanjung - Rabu, 04 Maret 2026 06:27 WIB
Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Bertambah Menjadi 17 Orang Tersangka
Wakapoldasu Brigjen Sonny Irawan Memberikan keterangan seputar kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel - Madina.(ist).
Medan,asatupro.com-Polda Sumatera Utara menyampaikan jumlah orang yang diamankan dalam penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal bertambah menjadi 17 orang. Awalnya ditangkap 7 orang setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 10 orang hingga saat ini tersangka kasus tambang ilegal di perbatasan Tapsel - Madina menjadi 17 orang.

Demikian dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan. Selasa (3/3/2026). Sonny mengatakan sebelumnya sebanyak tujuh orang diamankan hingga hari ini Selasa (3/3/2026) bertambah 10 orang tersangka.

Barang bukti diamankan 12 ekskavator dengan 17 orang diamankan dari lokasi tambang ilegal ( di tempat kejadian perkara), kata Sonny di lokasi, Selasa.


Ia menjelaskan, ke-17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah para terduga penambang dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:

Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.

"Artinya, 17 orang saksi ini akan kita bagi kluster-klusternya, apakah dia sebagai operator, apakah dia sebagai tenaga pekerja, apakah dia sebagai tukang masak, apakah dia sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam," ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.

Baca Juga:

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Penindakan dilakukan tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara yang melibatkan lebih dari 200 personel. Tambang ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.

"Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado," kata Sonny.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Izin Mati Sejak 2021! Putra Daerah "Si Matek Kuta" Soroti Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Bebas
Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3
Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021
Bayar Denda Administratif Rp286,4 Juta, Pelaku Rokok Ilegal di Padangsidimpuan Dilepaskan Bea Cukai
Bawa Keranda Mayat dan Boneka Jenazah, Parsadaan Siregar Siagian Ultimatum PT. Agintcourt Resources (PT. AR)
Satgas Intelstrat BAIS TNI, Denintel Kodam I/BB Tangkap Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Ilegal di Dairi
komentar
beritaTerbaru