Diduga Diserang Usai Antar Doni Pacek ke Rumah Sakit, AS Nyaris Kehilangan Nyawa
Diduga Diserang Usai Antar Doni Pacek ke Rumah Sakit, AS Nyaris Kehilangan Nyawa
Peristiwa
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dr.Ferry Walintukan, Minggu (25/1) di Mapoldasu Medan.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi,Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri," ujar Dirreskrimum.
Baca Juga:
Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
"Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan,Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau," jelas Kombes Pol Ricko.
Baca Juga:
Daribtangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.
"Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak, tegasnya.
Sementara itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ujar orang tua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.**
Diduga Diserang Usai Antar Doni Pacek ke Rumah Sakit, AS Nyaris Kehilangan Nyawa
Peristiwa
Lapas Pasir Pangarayan Sambut Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Terkait Penanganan Overcapacity dan Overcrowding
Daerah
Cek Jadwalnya! Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I TA 2027 Dibuka, Gratis dan Bisa Daftar Pakai KTP Mana Saja
Nasional
Jakarta,asatupro.comKetua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menekankan pentingnya peran pers dalam mencerdaskan ke
Nasional
Ibu Rumah Tangga di Siak Ditemukan Tewas, Anak Kandung yang Merupakan Anggota Polri Diamankan
Hukrim
Operasi Perjudian Tembak Ikan Yepta Diduga Kebal Hukum Nekat Buka Kembali di Samping Sekolah Yapim Situnggaling, Karo!
Hukrim
Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Daerah
Polres Karo Bungkam Judi Tembak Ikan Diduga Backing Oknum TNI Kian Berani Beroperasi TerangTerangan
Hukrim
AJUDAN Silaturahmi ke Kodim 0201 Medan, Perkuat Sinergi Berantas Judi dan Narkoba
Medan
Tujuh Tahun Beroperasi, SPBU Curang di Sergai Diungkap Polda Sumut Manajer dan Supervisor Ditahan
Hukrim