Medan,asatupro.com-Gelombang protes mahasiswa kembali menguat di Sumatera Utara. Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara/BEMNUS) Sumatera Utara secara tegas mendesak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta.
Desakan ini mencuat menyusul dugaan kuat adanya perlakuan istimewa (privilese) terhadap narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, serta maraknya praktik-praktik kotor yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.
Aroma "Fasilitas Mewah" di Balik Jeruji Besi
Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumatera Utara, Yogi Mahendra, menyebut adanya indikasi ketidakadilan mencolok dalam sistem pembinaan di Rutan Tanjung Gusta. Menurutnya, oknum narapidana kasus korupsi diduga masih dapat menikmati berbagai kemudahan dan akses yang seharusnya tidak diperoleh oleh warga binaan.
Baca Juga:
"Ini bukan sekadar persoalan fasilitas, tapi soal rusaknya marwah hukum. Ketika koruptor masih bisa 'berkuasa' di balik jeruji, maka publik berhak curiga bahwa ada pembiaran sistemik," tegas Yogi Mahendra dalam pernyataan resminya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mencoreng citra lembaga pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dugaan Praktik Kotor Yang Mengakar
Baca Juga:
Selain dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi, BEM Nusantara Sumut juga mengungkap sejumlah aduan serius yang diduga telah lama terjadi di dalam Rutan Tanjung Gusta, di antaranya:
Penggunaan alat komunikasi ilegal, seperti handphone dan laptop oleh warga binaan;
Dugaan kekerasan dan intimidasi sistemik di dalam sel;
Praktik pemerasan dan eksploitasi terhadap sesama warga binaan yang diduga melibatkan pembiaran oleh oknum petugas.
BEM Nusantara menilai, rangkaian dugaan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan patut dicurigai sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan di tubuh Rutan Tanjung Gusta.
Tuntutan Tegas: Copot Kepala Rutan
Atas dasar itu, BEM Nusantara Sumatera Utara menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Hukum dan HAM RI;
Melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen terhadap seluruh operasional Rutan Tanjung Gusta;
Menindak tegas segala bentuk privilese terhadap narapidana korupsi, tanpa pandang bulu;
Mencopot Kepala Rutan Tanjung Gusta beserta jajaran terkait yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik menyimpang tersebut.
Yogi Mahendra menegaskan, tuntutan ini bukan tanpa dasar hukum. "Kami bersandar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
BEM Nusantara Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan dugaan pelanggaran ini hingga aparat penegak hukum dan pemerintah membuka secara terang praktik-praktik kotor di balik jeruji Rutan Tanjung Gusta.
"Jika negara kalah di dalam penjara, maka keadilan hanya menjadi slogan. Kami tidak akan diam," tutup Yogi.
Tags
beritaTerkait
komentar