Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Batu Bara,asatupro.com-Dugaan pelanggaran perizinan usaha kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Sebuah pabrik Batching Plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, diduga telah beroperasi dan memproduksi beton ready mix tanpa mengantongi izin operasional lengkap sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Pabrik tersebut terindikasi telah mendistribusikan beton ke sejumlah proyek di berbagai daerah, termasuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, meski belum memenuhi persyaratan administratif utama sebagai industri berisiko tinggi.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, hingga kini fasilitas tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dua dokumen ini merupakan syarat mutlak agar bangunan industri dinyatakan sah dan layak untuk beroperasi.
Ironisnya, di lokasi pabrik juga tidak ditemukan papan nama perusahaan, yang seharusnya menjadi identitas resmi badan usaha serta bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa pabrik PT Tunas Pilar Sejahtera belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
"Kami hanya menerima pengajuan dari PT Tunas Pilar Sejahtera beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada permohonan PBG dan SLF," ujar Ardi Zikri Muazro, ST, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan PUTR Batu Bara.
Zikri menegaskan, industri Batching Plant dikategorikan sebagai kegiatan usaha berisiko tinggi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah diverifikasi, Sertifikat Standar (SS) setelah pemenuhan standar teknis, serta PBG dan SLF guna menjamin keamanan bangunan, fasilitas, dan proses produksi.
"Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional," tegasnya.
Tak hanya soal perizinan bangunan, hasil investigasi tim juga mengungkap dugaan serius lain. Dalam proses produksi, pabrik tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi, yang jelas dilarang untuk kegiatan industri.
Sementara itu, pihak manajemen yang dikonfirmasi dari Bekasi menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Kapasitas tangki bahan bakar mencapai 5.000 liter. Kebutuhan solar per minggu diperkirakan 5.000–10.000 liter karena masih menggunakan genset. Jenis bahan bakar diklaim Solar Industri B40 bersertifikat dan Target harga pembelian disebut sekitar Rp11.000 per liter.
Namun, data harga dan indikasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan, yang menguatkan dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Atas temuan ini, masyarakat dan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban, menghentikan operasional pabrik, dan menindak tegas pelaku usaha yang diduga melanggar aturan perizinan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Penegakan hukum dinilai penting demi menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi keselamatan publik, serta mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal yang terus dibiarkan.
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI
Peristiwa
Kamis siang, 23 Juli 2026. Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, tiba di Aceh.
Daerah
Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Nasional
Demokratis dan Kondusif, Konfercab IV PERMAHI Siantar&ndashSimalungun Lahirkan James Steven Gultom sebagai Ketua Baru
Sosok
Warga Desa Laut Dendang Resah, Minta Pemkab Deliserdang Tertibkan Iklan Irian Supermarket
Peristiwa
Pimpin Upacara di Hari Anak Nasional, Sekda Dairi Bacakan Amanat Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nasional
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Pernyataan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Parlaungan Dalimunthe, yang meminta
Daerah
DPP FROMPER Desak Negara Lakukan Audit Total HGU PT Socfindo Jangan Biarkan Aset Agraria Dikelola Tanpa Transparansi!
Nasional
Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di 2 Sekolah, Pihak SPPG Lalang Sunggal Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi
Peristiwa