Senin, 25 Mei 2026

Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta

Hendrik Hutabarat - Jumat, 01 November 2024 08:50 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta
Kejatisu
Par. Tersangka terkait korupsi di Dinas Pariwisata Sumut akhirnya harus "berwisata" atau ditahan sementara waktu di Rutan Tanjung Gusta.

Medan, asatupro com - Diduga melakukan korupsi pada proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan nilai pagu Rp 3.995.670.000, seorang pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Kepada para wartawan di Medan, Kamis (31/10/2024) sore, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, mengatakan bahwa pejabat Dinas Pariwisata Sumut tersebut akhirnya ditahan atau "berwisata" di rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Pejabat tersebut, ucap Adre W Ginting, berinisial JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pariwisata Sumut.

Baca Juga:

Di samping itu, Adre bilang mereka juga menahan RGM selaku konsultan pengawas RS selaku rekanan penyedia jasa dan Wakil Direktur CV Kenanga.

Baca Juga:

"Mereka semua berstatus tersangka, ditahan hingga 20 hari ke depan," tutur Andre W Ginting menambahkan.

Para tersangka, ucap Adre, dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

"Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Adre W Ginting.

Kata Adre W Ginting, modus korupsi tiga tersangka itu pada proyek yang terletak di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang tersebut adalah dengan membelanjakan pagu proyek tahun anggaran 2022 itu dengan cara yang tidak benar.

Belanja yang dimaksud, sambung Adre W Ginting berupa belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau tersebut.

Kata dia, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut diperkirakan mencapai Rp 817.008.240,37.


Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adre W Ginting mengatakan para tersangka kemudian ditahan untuk sementara waktu l, tepatnya mulai 31 Oktober sampai 19 November 2024.

"Proses penahanan ini dilakukan tentunya dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini. Kami pun tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini," tegas Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut
Reses III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Sumatera Utara Luhut Simanjuntak,SE di Desa Bintang Mersada Kabupaten Dairi
komentar
beritaTerbaru