Sabtu, 10 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta

Hendrik Hutabarat - Jumat, 01 November 2024 08:50 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta
Kejatisu
Par. Tersangka terkait korupsi di Dinas Pariwisata Sumut akhirnya harus "berwisata" atau ditahan sementara waktu di Rutan Tanjung Gusta.

Medan, asatupro com - Diduga melakukan korupsi pada proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan nilai pagu Rp 3.995.670.000, seorang pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Kepada para wartawan di Medan, Kamis (31/10/2024) sore, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, mengatakan bahwa pejabat Dinas Pariwisata Sumut tersebut akhirnya ditahan atau "berwisata" di rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Pejabat tersebut, ucap Adre W Ginting, berinisial JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pariwisata Sumut.

Baca Juga:

Di samping itu, Adre bilang mereka juga menahan RGM selaku konsultan pengawas RS selaku rekanan penyedia jasa dan Wakil Direktur CV Kenanga.

Baca Juga:

"Mereka semua berstatus tersangka, ditahan hingga 20 hari ke depan," tutur Andre W Ginting menambahkan.

Para tersangka, ucap Adre, dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

"Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Adre W Ginting.

Kata Adre W Ginting, modus korupsi tiga tersangka itu pada proyek yang terletak di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang tersebut adalah dengan membelanjakan pagu proyek tahun anggaran 2022 itu dengan cara yang tidak benar.

Belanja yang dimaksud, sambung Adre W Ginting berupa belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau tersebut.

Kata dia, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut diperkirakan mencapai Rp 817.008.240,37.


Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adre W Ginting mengatakan para tersangka kemudian ditahan untuk sementara waktu l, tepatnya mulai 31 Oktober sampai 19 November 2024.

"Proses penahanan ini dilakukan tentunya dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini. Kami pun tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini," tegas Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT: Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Uji komitmen "No Viral, No Justice", Kapolri Baru di Desak Segera Tolak Upaya Banding dan Jatuhkan PTDH Final Kepada Kompol DK
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data
Diterpa Isu Pencemaran, Fakta di Lapangan Justru Berbanding Terbalik: Parit CV Koranda Food Jernih Tanpa Bau
komentar
beritaTerbaru