Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK: Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Kata Adre W Ginting, modus korupsi tiga tersangka itu pada proyek yang terletak di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang tersebut adalah dengan membelanjakan pagu proyek tahun anggaran 2022 itu dengan cara yang tidak benar.
Belanja yang dimaksud, sambung Adre W Ginting berupa belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau tersebut.
Kata dia, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut diperkirakan mencapai Rp 817.008.240,37.
Baca Juga:
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adre W Ginting mengatakan para tersangka kemudian ditahan untuk sementara waktu l, tepatnya mulai 31 Oktober sampai 19 November 2024.
"Proses penahanan ini dilakukan tentunya dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini. Kami pun tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini," tegas Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNIPolri di Istana
Nasional
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan PascaPutusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Nasional