Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta

Hendrik Hutabarat - Jumat, 01 November 2024 08:50 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta
Kejatisu
Par. Tersangka terkait korupsi di Dinas Pariwisata Sumut akhirnya harus "berwisata" atau ditahan sementara waktu di Rutan Tanjung Gusta.

Kata Adre W Ginting, modus korupsi tiga tersangka itu pada proyek yang terletak di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang tersebut adalah dengan membelanjakan pagu proyek tahun anggaran 2022 itu dengan cara yang tidak benar.

Belanja yang dimaksud, sambung Adre W Ginting berupa belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau tersebut.

Kata dia, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut diperkirakan mencapai Rp 817.008.240,37.

Baca Juga:

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adre W Ginting mengatakan para tersangka kemudian ditahan untuk sementara waktu l, tepatnya mulai 31 Oktober sampai 19 November 2024.

"Proses penahanan ini dilakukan tentunya dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini. Kami pun tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini," tegas Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru se-Sumatera Utara
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
Pindah ke Pemprov Sumut, Ketua HARI Sumut Dukung Benny Sinomba Siregar
BRT Mebidang Resmi Beroperasi, Wali Kota Binjai Dorong Transportasi Publik Terintegrasi
komentar
beritaTerbaru