Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Penyabungan,asatupro.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2021 senilai Rp1.996.722.000. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hampir setengah miliar rupiah.
Dua tersangka tersebut yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I B Panyabungan terhitung sejak hari ini.
Plt. Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan rekayasa dan penyimpangan sejak awal pelaksanaan program.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa lahan milik anggota Kelompok Tani TS tidak dilakukan penanaman sama sekali, meski anggaran peremajaan telah dicairkan. Penyimpangan diduga dilakukan demi kepentingan pribadi pihak tertentu.
Hasil perhitungan ahli independen mencatat kerugian negara mencapai Rp488.467.000.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Yos A Tarigan menegaskan bahwa program PSR merupakan program prioritas nasional yang strategis bagi keberlanjutan pangan dan energi. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas.
"Perkara ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru bila ditemukan bukti yang cukup," tegasnya.
Baca Juga:
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi Kejaksaan.
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka
Nasional
Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Daerah
KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Sosok
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
DPP FROMPER Apresiasi Satpol PP Deli Serdang Atas Penertiban Reklame Irian Supermarket di Laut Dendang
Nasional
Keramba Jaring Apung Beroperasi Di Kawasan Desa Wisata, Tim Terpadu Penertiban Akan Lakukan Penindakan
Daerah
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan