Minggu, 26 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Kejari Madina Tahan Kabid dan Petugas Dinas Pertanian Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp.1,9 Miliar

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 03 Desember 2025 16:15 WIB
Kejari Madina Tahan Kabid dan Petugas Dinas Pertanian Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp.1,9 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal Resmi Menahan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2021.

Penyabungan,asatupro.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2021 senilai Rp1.996.722.000. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hampir setengah miliar rupiah.

Dua tersangka tersebut yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I B Panyabungan terhitung sejak hari ini.

Plt. Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan rekayasa dan penyimpangan sejak awal pelaksanaan program.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa lahan milik anggota Kelompok Tani TS tidak dilakukan penanaman sama sekali, meski anggaran peremajaan telah dicairkan. Penyimpangan diduga dilakukan demi kepentingan pribadi pihak tertentu.

Hasil perhitungan ahli independen mencatat kerugian negara mencapai Rp488.467.000.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.

Yos A Tarigan menegaskan bahwa program PSR merupakan program prioritas nasional yang strategis bagi keberlanjutan pangan dan energi. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas.

"Perkara ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru bila ditemukan bukti yang cukup," tegasnya.

Baca Juga:

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi Kejaksaan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
4 Tersangka Ditahan Kejari Belawan, Korupsi Peningkatan Jalur KA Tahun 2022-2023
Herlangga Wisnu Murdianto Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk
LBH Medan Desak Jaksa Agung Segera Copot Kajari Karo dan Jajaran Terlibat
Kajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu
Berkat BPDP, PTPN 3, dan Dirjenbun, Petani Sawit Aspek-PIR Sumut Bisa Ikut PSR
komentar
beritaTerbaru