Sabang,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Sabang melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Acara tersebut di pimin langsung oleh Kajari Sabang . Elvin Arjuna Candra, SH., M.H, dihalaman kantor Kajari Sabang, Senin (24/11/2025), Pukul 09.30 Wib.
Pemusnahan barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang di musnahkan dengan jumlah keseluruhan, yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 4 perkara berat total 1,44 gram dengan cara di blender dan perkara tindak pidana umum barang buktinya berupa 8 unit Handphone.

8 unit Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu, proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan kembali, Barang bukti lain seperti pakaian, korek gas dan plastik warna putih bening dimusnahkan dengan cara dibakar.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan tersebut di tutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dijadikan sebagai dokumentasi resmi.
Baca Juga:
Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH, dalam pidata nya menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bukan hanya sekedar acara seremonial belaka, namun ini merupakan perwujudan tugas dan wewenang Kejaksaan selaku Eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan dari Instansi Kepolisian Kota Sabang - BNN Kota Sabang dan Pengadilan Negeri Sabang atas Sinergitas yang baik dalam penegakan hukum, ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, SH., MH.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar