LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan
Medan,asatupro.com-Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap di kasus korupsi jalan.
"Perbuatan terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak dari Muhammad Akhirun Pilian alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan," kata JPU KPK Eko Wahyu saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (19/11/2025).
Eko menyebut uang komitmen fee diberikan Akhirun agar Topan memenangkan perusahaan Akhir sebagai pelaksana proyek.
"Untuk menggerakkan terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar agar melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa Topan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sekaligus Pengguna Anggaran," lanjutnya.
Baca Juga:
"Topan memerintahkan Rasuli menunjuk PT Dalihan Natolu Group, perusahaan milik Akhirun, sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan jalan," ungkapnya.
Selain itu, Akhirun bersama Rasuli juga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel.
Jaksa menegaskan, empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tangkasnya.
Topan Ginting, sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp 4 miliar. Topan menerima dari dua rekanan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah.
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Program Gizi Nasional
Nasional
Polres Binjai Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Operasi Antik Toba 2026 Ungkap 23 Kasus dan 28 Tersangka
Hukrim
Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMKSU) Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Dugaan KKN Pengadaan Aspal
Hukrim
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
Hukrim
Medan, asatupro.com Demi memperkuat kualitas pendataan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan melatih seluruh petugas sensus ekonomi 20
Ekonomi
KPKM RI Desak Penertiban Galian C di Simalungun, DLH Tegaskan Daerah Punya Hak Awasi Lingkungan
Daerah
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara Ke80
Medan
100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Medan
Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan 100 Personil Patroli di Kota Medan dan Jajarannya
Medan