Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Hukrim
Medan,asatupro.com-Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap di kasus korupsi jalan.
"Perbuatan terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak dari Muhammad Akhirun Pilian alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan," kata JPU KPK Eko Wahyu saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (19/11/2025).
Eko menyebut uang komitmen fee diberikan Akhirun agar Topan memenangkan perusahaan Akhir sebagai pelaksana proyek.
"Untuk menggerakkan terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar agar melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa Topan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sekaligus Pengguna Anggaran," lanjutnya.
Baca Juga:
"Topan memerintahkan Rasuli menunjuk PT Dalihan Natolu Group, perusahaan milik Akhirun, sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan jalan," ungkapnya.
Selain itu, Akhirun bersama Rasuli juga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel.
Jaksa menegaskan, empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tangkasnya.
Topan Ginting, sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp 4 miliar. Topan menerima dari dua rekanan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah.
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Hukrim
DPP HARI Soroti Keracunan Massal Siswa di Sidoarjo, Desak Kepala BGN Benahi Standar Higienitas Dapur SPPG
Nasional
Medan,asatupro.comKandidat Ketua Umum MD KAHMI Medan, Ansor Harahap mengatakan dirinya siap merawat nilainilai rumah besar KAHMI jika terp
Medan
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Daerah
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Peristiwa
Medanasatupro.comKetua Umum HMI Komisariat FIB USU periode 20052006 Ansor Harahap, S.Sos menyatakan diri siap memimpin MD KAHMI Medan per
Medan
Aduan Asap Cerobong PT LSP, Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan Turun Langsung ke Lapangan
Daerah
Penanganan Bencana, Ombudsman RIKolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Nasional
Wakil Bupati Dairi Evaluasi Ketat Dapur SPPG, Pastikan MBG Layak dan Aman untuk Siswa
Daerah
Pemkab Dairi Gelar Apel Kendaraan Dinas, Teguran Disiapkan untuk Aset yang Menunggak Pajak
Daerah