Rabu, 09 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Polres Pematangsiantar Amankan MS Miliki Sabu 3,28 Gram di Jalan Melati

Awaludin Lumban Tobing - Kamis, 13 November 2025 22:32 WIB
Polres Pematangsiantar Amankan MS Miliki Sabu 3,28 Gram di Jalan Melati
Tim Opsnal Menangkap Tersangka MS alias J dipinggir Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Tepatnya Depan Kios Bio.

Pematangsiantar,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 3,28 Gram di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar tepatnya depan Kos Bio, pada hari Kamis 6 November 2025 malam sekira pukul 20.00 WIB.

Satu orang laki laki inisial MS alias J (39) warga Jalan Narumonda Bawah Gang Tuana Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Diamankan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 6 November 2025 malam sekira pukul 20.00 WIB Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal menangkap tersangka MS alias J dipinggir Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat tepatnya depan Kios Bio.

Baca Juga:

Kemudian didepannya tepatnya di atas rumput ditemukan barang berupa 1 buah buah kotak rokok magnum yang dijatuhkannya dengan tangannya. Setelah dibuka didalam kotak rokok itu ada 3 paket sabu di balut tissu berat bruto 3,28 gram.

Lalu di kantung celananya ada 1 buah handphone (HP) merk oppo warna hitam dari kantong depan sebelah kanan, 3 buah kertas, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah tisue serta 1 unit sepedamotor Yahama Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.

Diinterogasi terduga Pelaku MS mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki inisial A yang beralamat di Kota Medan. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi laki laki inisial A sudah tidak dapat di hubungi sehingga MS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Terduga Pelaku MS alias J sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Komitmen Tanpa Kompromi: Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap 403 Kasus Narkoba
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar: "Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Roy dan James Tepis Tuduhan Aniaya Debt Collector, Siap Buktikan Lewat Rekaman Video Amatir
komentar
beritaTerbaru