Minggu, 24 Mei 2026

Polisi Bongkar Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro

Redaksi - Rabu, 12 November 2025 21:26 WIB
Polisi Bongkar Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak, Hakim Kejaksaan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.

Medan,asatupro.com-Sebanyak 43 saksi yang telah diambil keterangan soal kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) kemarin.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah menambah beberapa orang yang menjadi saksi.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujar Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak saat dikonfirmasi Asatupro.com, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, dari 43 saksi yang diambil terdiri dari petugas keamanan, tetangga komplek, pemadam kebakaran, saksi dari pihak kepolisian serta saksi lainnya.

Baca Juga:

"Hasil dari keterangan para saksi ini, kita ingin mengerucut hasil-hasil secara empiris dan kita akan padukan dari INAFIS yang dilakukan oleh Tim INAFIS Polrestabes Medan serta Tim INAFIS Polda Sumut, kita padukan dengan Labfor," ucapnya.

Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan titik terang dari rumah hakim yang terbakar.

"Makin kesini sudah ada fakta-fakta baru dan nanti akan tepat saya sampaikan," lanjutnya.

Baca Juga:

Untuk saat ini rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar rumah hakim Khamozaro Waruwu, yang mengarah ke jalan didalam wilayah komplek. Sementara CCTV yang mengarah ke jalan besar tepatnya luar komplek.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta
Polrestabes Medan Tangkap Jukir Nyambi Jual Sabu di Pinggiran Rel : Tersangka Residivis
Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang
Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu
Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting Tak Cukup Dengan Bantahan Normatif, Kalapas dan Karutan Harus Segera Dicopot
Judi Tembak Ikan “GS dan Awi” Kuasai Medan Tuntungan dan Sunggal Wilayah Hukum Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru