Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Medan
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini menyeret tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I ke PN Tipikor Medan. Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, KPK mengajak masyarakat mengawal dan mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak publik untuk ikut memantau jalannya persidangan," tegas Budi.
Baca Juga:
Sementara itu, sidang dua terdakwa pemberi suap dalam kasus yang sama, yaitu Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, masih berlangsung.
"Hari ini juga telah selesai agenda pledoi dari kedua terdakwa. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap pembuktian tim JPU KPK selama persidangan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, Topan Ginting dan empat pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap enam proyek jalan dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Perinciannya:
Baca Juga:
Menurut KPK, Topan Ginting diduga mengatur perusahaan pemenang lelang agar memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia juga disebut mendapat janji fee senilai Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan.
Sementara itu, dua pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, disebut menarik dana Rp 2 miliar yang diduga akan diserahkan kepada sejumlah pejabat yang membantu memenangkan proyek jalan tersebut.
Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Medan
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim