Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke Akar-Akarnya
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini menyeret tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I ke PN Tipikor Medan. Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, KPK mengajak masyarakat mengawal dan mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak publik untuk ikut memantau jalannya persidangan," tegas Budi.
Baca Juga:
Sementara itu, sidang dua terdakwa pemberi suap dalam kasus yang sama, yaitu Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, masih berlangsung.
"Hari ini juga telah selesai agenda pledoi dari kedua terdakwa. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap pembuktian tim JPU KPK selama persidangan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, Topan Ginting dan empat pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap enam proyek jalan dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Perinciannya:
Baca Juga:
Menurut KPK, Topan Ginting diduga mengatur perusahaan pemenang lelang agar memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia juga disebut mendapat janji fee senilai Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan.
Sementara itu, dua pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, disebut menarik dana Rp 2 miliar yang diduga akan diserahkan kepada sejumlah pejabat yang membantu memenangkan proyek jalan tersebut.
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional
Perkuat Sinergi Hukum! Tim Jampidmil Kejagung Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan
Nasional
Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting Bingung Saya Jawabnya
Daerah