Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini menyeret tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I ke PN Tipikor Medan. Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, KPK mengajak masyarakat mengawal dan mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak publik untuk ikut memantau jalannya persidangan," tegas Budi.
Baca Juga:
Sementara itu, sidang dua terdakwa pemberi suap dalam kasus yang sama, yaitu Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, masih berlangsung.
"Hari ini juga telah selesai agenda pledoi dari kedua terdakwa. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap pembuktian tim JPU KPK selama persidangan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, Topan Ginting dan empat pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap enam proyek jalan dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Perinciannya:
Baca Juga:
Menurut KPK, Topan Ginting diduga mengatur perusahaan pemenang lelang agar memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia juga disebut mendapat janji fee senilai Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan.
Sementara itu, dua pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, disebut menarik dana Rp 2 miliar yang diduga akan diserahkan kepada sejumlah pejabat yang membantu memenangkan proyek jalan tersebut.
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Peristiwa
Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan
Nasional
Desa Berampu Hadirkan Layanan "Si Jempol", Warga Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan Langsung di Kantor Desa
Daerah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersilaturahmi dengan pimpinan dan keluarga besar Dayah Abu Paya Pasi, Rabu (22/7/2026)
Daerah
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Nasional
Gawat!! Orang Tua Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Diminta Menandatangani Surat Pengunduran Diri dari Program MBG Usai Anak Alami Duga
Peristiwa
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polda Metro Jaya
Peristiwa
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun
Peristiwa