Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

6,30 Gram Sabu Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di Gang Arjuna

Awaludin Lumban Tobing - Senin, 10 November 2025 23:38 WIB
6,30 Gram Sabu Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di Gang Arjuna
Polres Pematangsiantar Melalui Satuan Reserse Narkoba Menangkap Pelaku Berinisial MA (38) Warga Batu Dua Puluh Desa Sigodang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Pematangsiantar,asatupro.com-Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang warga asal Kabupaten Simalungun akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Melati Gang Arjuna Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 2 November 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku itu inisial MA (38) warga Batu Dua Puluh Desa Sigodang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat akan ada seorang laki laki dari Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 2 November 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH menangkap pelaku MA sedang berdiri dipinggir Jalan Melati Gang Arjuna dengan gerak gerik mencurigakan.

Baca Juga:

Kemudian ditemukan barang bukti tas di sandangnya yang didalamnya badannya ada 1 buah kotak rokok Sompoerna berisi 2 paket sabu dibalut tissu, 2 buah pipet, 1 paket sabu diselipkan di plastik pembungkus kotak rokok dan 1 unit handphone (HP) samsung milik MA.

Diinterogasi MA mengaku masih ada menyimpan sabu di bengkel rumahnya di Desa Sigodang Batu Dua Puluh Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba berangkat ke rumah MA.

Setiba dirumah tersebut dan didampingi RT setempat Tim Sat Resnarkoba melakukan menggeledah kemudian ditemukan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor shogun yang rusak ada 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet berisi 1 buah dompet warna coklat di dalamnya ada 1 buah plastik klip berisi diduga 2 butir pil extacy dibalut tissu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu dibalut tissu, 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 2 bungkus plastik klip kosong serta 1 buah timbangan digital.

Baca Juga:

MA saat kembali diinterogasi mengaku dompet yang berisi sabu dan pil extacy tersebut miliknya yang disimpannya didalam jok sepeda motor tersebut. Narkotika total berat bruto 6,30 gram tersebut dibelinya langsung dari seorang laki laki inisial P warga Tembung Kota Medan.

Adanya pengakuan itu MA beserta barang bukti diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka MA sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
BEM UMN Al-Washliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
komentar
beritaTerbaru