Rabu, 26 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Begal dan Narkoba sebagai Potret Buram Kejahatan Jalanan Medan

Redaksi - Jumat, 31 Oktober 2025 07:16 WIB
Begal dan Narkoba sebagai Potret Buram Kejahatan Jalanan Medan
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang Saat Konferensi Pers, Selasa (28/10/2025).

Medan,asatupro.com-Aksi kejahatan jalanan di Kota Medan kembali berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor Medan Baru di bawah jajaran Polda Sumatera Utara. Dalam operasi pengungkapan berlangsung intens, tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus tiga pelaku begal sadis kerap beraksi dengan senjata tajam di sejumlah kawasan Kota Medan. Satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim menindak lanjuti berbagai laporan warga terkait maraknya aksi begal dalam beberapa bulan terakhir.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan aksi begal dan pencurian sepeda motor. Total ada 14 lokasi kejadian sudah kami identifikasi," ujar Kompol Hendrik dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

Adapun ketiga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial Dafa Aulia Tampubolon, 20 tahun, FA, 17 tahun, dan VA, 17 tahun. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil penyelidikan, Dafa diketahui merupakan residivis kasus serupa baru saja bebas dari hukuman sebelumnya.

Baca Juga:

Para pelaku beraksi secara berkelompok dan memilih waktu malam hingga dini hari untuk melancarkan aksinya di lokasi sepi. Dalam setiap aksinya, mereka tidak segan melukai korban mencoba melawan. Aksi terakhir kelompok ini terjadi Sabtu dini hari, (25/10/2025), di kawasan Taman Beringin, Jalan Sudirman, Medan. Saat itu, korban bernama Ridho, 21 tahun, diserang saat menolak menyerahkan sepeda motornya.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beroperasi di sejumlah titik rawan seperti Jalan DI Panjaitan, Gatot Subroto, Ayahanda, Sei Belutu, Amir Hamzah, Sei Muara, Darussalam, hingga Wahid Hasyim. "Dari penangkapan tiga orang, tersangka Dafa alias DAT adalah residivis. Mereka kerap membawa senjata tajam dan tidak segan melukai korban," jelas Kompol Hendrik.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa hasil kejahatan para pelaku dijual ke penadah di pasar gelap. Dalam satu malam, mereka bisa melakukan hingga tiga kali aksi.

Baca Juga:

Motor hasil kejahatan dijual seharga sekitar tiga juta rupiah per unit dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba. "Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kehidupan sehari-hari, sebagian dipakai membeli narkoba," ungkap Kompol Hendrik.

Saat ini, Polsek Medan Baru masih terus memburu satu pelaku melarikan diri dan menelusuri jaringan penadah hasil kejahatan. Kompol Hendrik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan.

"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan peresah warga. Patroli di wilayah rawan juga akan terus kami tingkatkan sesuai atensi Kapolda Sumut," tegasnya.

Langkah cepat dan tegas Polsek Medan Baru ini mendapat apresiasi dari warga Kota Medan berharap agar penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan terus dilakukan secara konsisten demi terciptanya rasa aman di tengah warga. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi: Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan: Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Juta
komentar
beritaTerbaru