Jumat, 10 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Instansi Pemerintah di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 16:30 WIB
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Instansi Pemerintah di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Teebing Tinggi,asatupro.com-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berlokasi di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Baca Juga:

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

"Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi," ujar Bani Ginting kepada media.

Menurut Bani, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, serta beberapa ruangan lainnya di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:

Tim mencari dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

"Diharapkan, hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga penanganan perkara menjadi semakin terang benderang," tambahnya.

Secara terpisah, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menjelaskan bahwa seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tim penyidik telah memperoleh surat persetujuan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025," jelas Arif.

Kejati Sumut berharap, hasil dari penggeledahan ini dapat memperkuat pembuktian hukum dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

Proyek pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi ini sebelumnya menuai perhatian publik karena diduga mengandung unsur penyimpangan anggaran.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Menjelaskan Alasan Titip Penahanan Eks Tim Sukses Bupati Langkat di Medan
4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek
Senam kebugaran Jasmani bersama Murid SMP Negeri 2 Sidikalang, Ketua TP PKK Dairi Bagikan Tablet Tambah Darah Untuk Remaja Putri
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
komentar
beritaTerbaru