Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Mekanisme Keadilan Restoratif Mampu Damaikan Pelaku dan Korban Pencurian Sepeda Motor

Hendrik Hutabarat - Rabu, 29 Oktober 2025 10:27 WIB
Mekanisme Keadilan Restoratif Mampu Damaikan Pelaku dan Korban Pencurian Sepeda Motor
Dok. Kejatisu
Mekanisme restorative justice (RJ) diterapkan Kejatisu dalam kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Medan, asatupro.com - Mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang digunakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mampu membuat korban dan pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersepakat untuk berdamai.

"Hal itu juga sekaligus menghindarkan pelaku pencurian sepeda motor terhindar dari proses hukum tindak pidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Dr Harli Siregar SH M.Hum, kepada para wartawan di Medan, Rabu (29/10/2025).

Hasil Siregar menjelaskan, mekanisme RJ telah dilakukan seturut dilaksanakannya ekspos permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jajaran.

Proses tersebut dia lakukan bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan para Kepala Seksi (Kasi) bidang pidana umum Kejati Sumut, dan kemudian disetujui untuk diselesaikan penanganannya dengan mekanisme RJ.

Baca Juga:

"Berikut ini identitas tersangka dan korban,
Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta, pada 5 Februari 2025 melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik korban Robinhot Sihombing," beber Kajatisu.


Baca Juga:

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel), Bani Ginting SH MH, mengakui alasan penerapan mekanisme RJ dikarenakan tersangka telah memohon maaf kepada korbannya, serta korban secara ikhlas tanpa syarat memaafkan pelaku.

Lalu, saat di hadapan Jaksa, tersangka dan korban didampingi tokoh masyarakat dan kedua belah pihak keluarga korban memohon kepada jaksa agar perkara itu dapat diselesaikan dengan RJ.

Lanjut Ginting, penerapan RJ merupakan upaya nyata Kejatisu guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat serta diharapkan dapat menciptakan kedamaian dengan mempedomani kearifan lokal di tengah masyarakat.

Hal ini, kata Bani Ginting lagi, sejalan dengan cita-cita dan harapan pimpinan Kejaksaan untuk memulihkan keadaan yang telah baik di masyarakat.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Yonif TP 955/HS Hadir di Humbahas, Siap Dukung Keamanan dan Ketahanan Pangan
Kajati Sumut Bagikan Takjil Ramadhan ke Masyarakat
Milad ke-79, HMI Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Kawal Pembangunan
komentar
beritaTerbaru