Minggu, 24 Mei 2026

Mekanisme Keadilan Restoratif Mampu Damaikan Pelaku dan Korban Pencurian Sepeda Motor

Hendrik Hutabarat - Rabu, 29 Oktober 2025 10:27 WIB
Mekanisme Keadilan Restoratif Mampu Damaikan Pelaku dan Korban Pencurian Sepeda Motor
Dok. Kejatisu
Mekanisme restorative justice (RJ) diterapkan Kejatisu dalam kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel), Bani Ginting SH MH, mengakui alasan penerapan mekanisme RJ dikarenakan tersangka telah memohon maaf kepada korbannya, serta korban secara ikhlas tanpa syarat memaafkan pelaku.

Lalu, saat di hadapan Jaksa, tersangka dan korban didampingi tokoh masyarakat dan kedua belah pihak keluarga korban memohon kepada jaksa agar perkara itu dapat diselesaikan dengan RJ.

Lanjut Ginting, penerapan RJ merupakan upaya nyata Kejatisu guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat serta diharapkan dapat menciptakan kedamaian dengan mempedomani kearifan lokal di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Hal ini, kata Bani Ginting lagi, sejalan dengan cita-cita dan harapan pimpinan Kejaksaan untuk memulihkan keadaan yang telah baik di masyarakat.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Yonif TP 955/HS Hadir di Humbahas, Siap Dukung Keamanan dan Ketahanan Pangan
Kajati Sumut Bagikan Takjil Ramadhan ke Masyarakat
Milad ke-79, HMI Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Kawal Pembangunan
Harli Siregar Lantik Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan
Pengusutan Kasus Pembangunan Kawasan Wisata di Kabupaten Samosir Terus Bergulir
komentar
beritaTerbaru