Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan mulai menuai sorotan publik. Setiap hari, mobil tangki keluar-masuk gudang tersebut membawa dan membongkar Crude Palm Oil (CPO) dalam jumlah besar.
Warga menduga, minyak sawit mentah yang ditimbun merupakan hasil perdagangan ilegal yang selama ini luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Sumber warga di sekitar lokasi menyebut, CPO yang ditimbun diduga kuat berasal dari jual-beli antar tangki milik sejumlah perusahaan di kawasan industri, serta dari pemasok tak resmi yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah pelabuhan.
"Setiap hari ada tangki datang malam-malam. Bau CPO-nya kuat, tapi tak ada papan nama perusahaan. Semua tertutup," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:
Temuan lapangan ini menimbulkan dugaan serius bahwa gudang tersebut beroperasi di bawah kendali oknum aparat di Belawan yang memanfaatkan posisinya untuk melindungi praktik ilegal tersebut.
Pemerhati hukum S. Riyadi, SH menilai aktivitas semacam ini bukan hanya melanggar hukum perdagangan, tapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata niaga komoditas sawit nasional.
"Aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, harus segera bertindak. Jika benar ada oknum yang membekingi aktivitas penimbunan ini, itu berarti sudah ada penyalahgunaan wewenang " tegas Riyadi.
Menurutnya, Pasal 108 KUHAP secara tegas memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, sekaligus kewajiban untuk melapor jika mengetahui adanya permufakatan jahat terkait kejahatan ekonomi seperti ini.
Baca Juga:
Aktivitas penimbunan CPO ilegal di kawasan pelabuhan strategis seperti Belawan, lanjut Riyadi, bisa menjadi pintu masuk praktik penyelundupan dan manipulasi pajak apalagi jika dilakukan secara sistematis dengan dukungan pihak berwenang.
"Negara bisa dirugikan miliaran rupiah dari pajak dan retribusi yang tak pernah tercatat. Jika praktik ini dibiarkan, maka Belawan akan menjadi zona abu-abu perdagangan gelap CPO," pungkasnya.
Kini, publik menanti komitmen aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk menelusuri kebenaran aktivitas di gudang tersebut — apakah benar ada praktik ilegal dan bekingan oknum aparat atau justru hanya abu-abu hukum yang sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu.
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
Peristiwa
DPW APPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
Peristiwa
Pemkab Dairi Perkuat Kesiapsiagaan KARHUTLA 2026, Gelar Rakor dan Simulasi di Silahisabungan
Daerah
Bupati Vickner Sinaga Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026 di ICE BSD, Dorong Potensi Dairi Tembus Pasar Nasional
Daerah
Ketua Umum DPP GMNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia
Nasional
Dugaan Koordinasi Judi Tembak Ikan Dengan Kapolsek Medan Labuhan Disorot Publik
Hukrim
Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi
Berita
Silaturahmi Solidaritas Transportasi Online Sumut, Ojol Sumut Dukung Kamtibmas dan Kondusifitas Sumut
Medan
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Medan
PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan
Daerah