Jumat, 28 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Ada Bisnis Jual Beli CPO Ilegal di Belawan: Gudang Penimbunan Diduga Milik Oknum Aparat

Redaksi - Rabu, 29 Oktober 2025 07:43 WIB
Ada Bisnis Jual Beli CPO Ilegal di Belawan: Gudang Penimbunan Diduga Milik Oknum Aparat
Foto : Sebuah gudang diduga lokasi tempat Penimbunan CPO Ilegal di Belawan.

Medan,asatupro.com-Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan mulai menuai sorotan publik. Setiap hari, mobil tangki keluar-masuk gudang tersebut membawa dan membongkar Crude Palm Oil (CPO) dalam jumlah besar.

Warga menduga, minyak sawit mentah yang ditimbun merupakan hasil perdagangan ilegal yang selama ini luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Sumber warga di sekitar lokasi menyebut, CPO yang ditimbun diduga kuat berasal dari jual-beli antar tangki milik sejumlah perusahaan di kawasan industri, serta dari pemasok tak resmi yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah pelabuhan.

"Setiap hari ada tangki datang malam-malam. Bau CPO-nya kuat, tapi tak ada papan nama perusahaan. Semua tertutup," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:

Temuan lapangan ini menimbulkan dugaan serius bahwa gudang tersebut beroperasi di bawah kendali oknum aparat di Belawan yang memanfaatkan posisinya untuk melindungi praktik ilegal tersebut.

Pemerhati hukum S. Riyadi, SH menilai aktivitas semacam ini bukan hanya melanggar hukum perdagangan, tapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata niaga komoditas sawit nasional.

"Aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, harus segera bertindak. Jika benar ada oknum yang membekingi aktivitas penimbunan ini, itu berarti sudah ada penyalahgunaan wewenang " tegas Riyadi.

Menurutnya, Pasal 108 KUHAP secara tegas memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, sekaligus kewajiban untuk melapor jika mengetahui adanya permufakatan jahat terkait kejahatan ekonomi seperti ini.

Baca Juga:

Aktivitas penimbunan CPO ilegal di kawasan pelabuhan strategis seperti Belawan, lanjut Riyadi, bisa menjadi pintu masuk praktik penyelundupan dan manipulasi pajak apalagi jika dilakukan secara sistematis dengan dukungan pihak berwenang.

"Negara bisa dirugikan miliaran rupiah dari pajak dan retribusi yang tak pernah tercatat. Jika praktik ini dibiarkan, maka Belawan akan menjadi zona abu-abu perdagangan gelap CPO," pungkasnya.

Kini, publik menanti komitmen aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk menelusuri kebenaran aktivitas di gudang tersebut — apakah benar ada praktik ilegal dan bekingan oknum aparat atau justru hanya abu-abu hukum yang sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi
PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi: Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
komentar
beritaTerbaru