Senin, 07 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

AM2PK Unjukrasa di PT Medan Terkait Hakim yang Tangani Perkara Korupsi di Nias Selatan

Hendrik Hutabarat - Selasa, 28 Oktober 2025 08:59 WIB
AM2PK Unjukrasa di PT Medan Terkait Hakim yang Tangani Perkara Korupsi di Nias Selatan
Dok. pribadi
Para aktivis AM2PK menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Senin (27/10/2025).
Medan, asatupro.com - Puluhan aktivis mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan (AM2PK) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Senin (27/10/2025).

Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Ngumbang Subakti nomor 38 A tersebut, para aktivis menyampaikan uneg-uneg terkait sikap dan keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Farhan Pratama, dalan orasinya mengatakan AM2PK mendesak PT Medan memeriksa para hakim karena diduga melakukan pelanggaran dalam proses peradilan kasus korupsi di Kabupaten Nisel.

Farhan Pratama menuding adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan intervensi politik dalam sistem peradilan. Ia menilai, proses hukum di Indonesia kini semakin jauh dari prinsip keadilan.

Baca Juga:

"Kami melihat praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum sudah mengakar, mulai dari jaksa penyidik hingga hakim yang memutus perkara. Banyak kasus yang direkayasa demi keuntungan tertentu," kata Farhan.


Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?
Dua Proyek Perumahan Mewah di Medan Tembung dan Perjuangan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Penindakan
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
komentar
beritaTerbaru