Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke-62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Politik
Medan, asatupro.com - Komplotan maling berorndolan sawit milik PTPN IV Regional II KSO PTPN IV Kwala Sawit di Afdeling 5, 6, dan 7, Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, berhasil dibongkar dan diringkus oleh aparat dari Polda Sumut.
Kepada para wartawan di di lobi piket Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (25/10/2024), Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP Sonny Wilfrid Siregar SP MM, menguraikan modus yang dilakukan para komplotan.
"Salah satu modusnya adalah dengan melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial DP. Terhadap pelaku usia di bawah umur ini kami terapkan proses diversi," ucap AKBP Sonny Wilfrid Siregar.
Sebagai informasi, proses diversi anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga:
Diversi bertujuan untuk mewujudkan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait.
Selain DP yang masih di bawah umur, AKBP Sonny Wilfrid Siregar bilang ada 6 orang lagi yang berhasil ditangkap, yaitu berinisial S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN.
"Mereka melakukan aksi pencurian berondolan secara sistematis. Bayangkan, setiap hari bisa 1 sampai 3 ton berondolan milik PTPN bisa mereka curi," tutur AKBP Sonny Wilfrid Siregar lebih lanjut.
Baca Juga:
Ia menambahkan, ada satu anggota komplotan tersebut yang berhasil melarikan diri, tetapi telah mereka tetapkan sebagai tersangka san masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
'Kerugian yang dialami negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1.296.000.000," tegas AKBP Sonny Wilfrid Siregar.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr Herwansyah Putra SH MSi menambahkan, para tersangka dijerat dengan 4 pasal.
Yaitu, sambung Herwansyah Putra, pasal 107 dan 111 undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan pasal 363 dan 480.
Kata dia, 4 pasal tersebut terkait dengan pelaku pencurian dan yang terlibat dalam penadahan berondolan sawit yang dicuri pihak komplotan.
"Hari Jumat ini berkas sudah lengkap, selanjutnya 7 tersangka akan kami limpahkan ke kejaksaan," tutur AKBP Herwansyah Putra lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, pihaknya berharap tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera.
"Dan di saat bersamaan, melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di Provinsi Sumatera Utara," tegas AKBP Dr Herwansyah Putra SH MSi.
Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Politik
Tim LAFKI Turun ke RSUD Sidikalang, dr. Benny Purba Banyak Masukan untuk Perbaikan Layanan
Daerah
Pelantikan DPP Pomparan Loho Raja di Tugu Silalahi, Pemkab Dairi Ajak Kolaborasi Bangun Daerah
Daerah
Ketua Harian DPP AJUDAN Desak Kapolri Realisasikan Tes Urine Seluruh Anggota Polri
Nasional
Nahkodai Kembali DPP Horas Bangso Batak 2026 dan 2031, Lamsiang Sitompul Tegaskan Komitmen Penguatan Budaya dan Bantuan Hukum
Nasional
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Politik
GMPETSU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jalur Kereta Api DJKA di Sumut
Nasional
Tudingan &lsquoTebang Pilih&rsquo Mewarnai Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Suara
Hukrim
Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK dan IJASAH Gibran
Nasional
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan tidak ada kompromi dalam hal pemberantasan narkotika.
Daerah