
Diduga 4 Aktivis Dipukuli Dalam Sel Tahanan Polres Padangsidmpuan, Penasihat Hukum : Siap - Siap Publik Mendengar Kabar Duka!
Empat Aktivis Diduga Dipukuli, Penasihat Hukum Sebut Siap siap publik mendengar kabar duka
HukrimMedan,asatupro.com-Gang sempit di kawasan Medan Area itu tampak biasa saja siang itu. Lalu lalang warga, deru kendaraan dan hiruk-pikuk pasar kecil tak menyisakan tanda apa pun tentang aktivitas gelap yang berlangsung di baliknya. Namun di balik tenangnya lingkungan itu, dua wanita kakak beradik justru menjalankan bisnis berbahayanya yaitu mengedarkan sabu.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah lama mencium adanya peredaran sabu skala kecil di kawasan tersebut. Informasi awal datang dari warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Dari situlah penyelidikan dimulai diam-diam, dengan cara klasik, penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
Selasa (7/10/2025), jebakan itu akhirnya dipasang. Petugas yang menyamar memesan sabu seharga Rp70 ribu dari seorang perempuan muda berinisial FK (19). Transaksi dilakukan tak jauh dari rumahnya di Jalan AR Hakim, Gang Melati. Begitu paket kecil berisi serbuk kristal itu berpindah tangan, satuan narkoba langsung bergerak cepat. FK ditangkap di tempat, sementara sang kakak, TP (27), yang juga berada di lokasi, ikut diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,07 gram dan 0,61 gram dari tangan FK. Sementara dari TP, disita uang tunai Rp80 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu kepada pembeli sebelumnya.
Baca Juga:
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan undercover, kedua pelaku berhasil kami amankan saat melakukan transaksi," ujar AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam pemeriksaan, FK mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang tinggal di Jalan Denai, Gang Jati II, Medan. Pria inilah yang diduga menjadi pemasok utama barang haram kepada kedua wanita tersebut. TP, sang kakak, berperan sebagai pengelola uang hasil penjualan sekaligus membantu memasarkan barang pesanan.
Polisi mendapati peran keduanya cukup terstruktur, FK sebagai kurir dan eksekutor transaksi, sedangkan TP sebagai pengatur hasil penjualan dan penjaga koneksi ke pemasok. Keduanya kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga:
Meski kasus ini tampak sederhana, penyidik menduga ada rantai peredaran mikro yang lebih luas di wilayah Medan Area, sebuah jaringan kecil yang memanfaatkan hubungan keluarga dan lingkungan permukiman padat untuk menyamarkan aktivitas narkotika.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pria berinisial H, sang pemasok sabu yang menjadi kunci dalam mengurai jejaring gelap ini. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
Empat Aktivis Diduga Dipukuli, Penasihat Hukum Sebut Siap siap publik mendengar kabar duka
HukrimSosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
MedanMabes TNI Kirim Seragam PDL Baru Secara Bertahap ke Seluruh Prajurit
NasionalPolsek Pancur Batu Diduga Tutup Mata, Barak Narkoba dan Judi di Bandar Baru Makin Marak
HukrimBayangan Perubahan Dinamika Internal dan Ujian Integritas Polrestabes Medan
MedanTerkesan BPKS Sabang Tutup Mata Melihat Gajebo Bolong Bolong, Tiang Gajebo Keropos dan Gajebo Tumbang
DaerahAyam Kinantan vs Serigala Margonda Adu Strategi Dua Pelatih Asal Sumut di Liga Pegadaian
OlahragaDari Wisata Alam ke Wisata Haram Bandar Baru, Sibolangit Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi
HukrimWalikota Sabang Diminta Untuk Copot PNS PPK Proyek BPKS Sabang, Digantikan Dengan PNS Yang Baru, Agar Terbuka Bukan Menutup Nutupi
DaerahNezar Djoeli Bongkar Kejanggalan Target Pajak Kendaraan Sumut &ldquoData Ini Menyesatkan Gubernur"
Medan