Rabu, 09 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan Bertambah Menjadi 4 Orang

Toga Pasaribu - Rabu, 24 September 2025 19:52 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan Bertambah Menjadi 4 Orang
Tersangka SM Yang Memakai Rompi Warna Merah dan Memakai Topi Ditahan Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan. (Toga Pasaribu).

Medan,asatupro.com-Dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sampai Tahun 2023 di SMAN 19 Medan kembali bertambah, kini menjadi empat orang setelah Sudung Manalu alias SM selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023.

Kepada tersangka SM juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan.

"Sampai dengan hari ini sudah 4 (empat) tersangka yang ditahan sehubungan dengan dugaan korupsi Dana Bos Tahun 2022-2023." Ucap Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH kepada wartawan Rabu (24/09/2025).

Ucap Kasi Intel Kejari Belawan lebih lanjut, akibat perbuatan tersangka SM, bersama - sama dengan tersangka RN (selaku Kepala Sekolah), tersangka EY (selaku Bendahara) dan tersangka TJT (selaku penyedia barang) yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah). Pungkasnya.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun Indonesia
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru se-Sumatera Utara
DPW IMO Indonesia Sumut Apresiasi Paskibraka SMP Negeri 15 Medan
Rakorwas dengan SPPG Se-Sumatera Utara, Ombudsman: Tutup Permanen SPPG yang Menyebabkan Keracunan
komentar
beritaTerbaru