Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Dua Tersangka Baru Ditetapkan Terkait Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan

Toga Pasaribu - Senin, 22 September 2025 20:03 WIB
Dua Tersangka Baru Ditetapkan Terkait Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan
Kedua tersangka Elvi Yulianti alias EY dan Togap JT alias TJT ditahan kejari Belawan dan dititipkan masing-masing di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan dan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan. (Toga Pasaribu).

Medan,asatupro.com-Kembali Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan melakukan penahanan kepada Elvi Yulianti alias EY dan Togap JT alias TJT terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023 lalu. Senin (22/09/2025).

EY merupakan Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 hingga 2023 lalu, sedangkan TJT merupakan penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan.

Disebutkan, kepada tersangka EY dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan sedangkan TJT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam siaran persnya kepada wartawan menyebutkan kepada kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

Selain iitu, penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.

"Tahun 2022 dan Tahun 2023 lalu, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), akibat perbuatan para tersangka bersama - sama dengan Tersangka RN alias Renata Nasution (selaku eks Kepala Sekolah SMAN 19 Medan sudah ditahan sebelumnya-red) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah)." Ungkapnya.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Terima Laporan Penyimpangan Ratusan Juta Penggunaan Dana Bos SD SMP Negeri di Medan
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan Bertambah Menjadi 4 Orang
AKTA Desak Wali Kota Medan Segera Copot Kadisdik Beserta Jajaran Yang Terlibat Skandal Dana BOS Termasuk Kepsek
2 Tersangka Baru Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan
Skandal Dana BOS, Kadis Pendidikan Medan Bungkam, APH Diminta Segera Bertindak
Tilap Dana Bos Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan
komentar
beritaTerbaru