Selasa, 20 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Tilap Dana Bos Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan

Toga Pasaribu - Selasa, 09 September 2025 21:28 WIB
Tilap Dana Bos Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan Memakai Rompi Merah. (Topas)

Belawan,asatupro.com-Kembali pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengamankan RN mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Medan, terkait perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) tahun 2022 hingga tahun 2023. Demikian siaran pers Kejari Belawan dengan nomor : B-29/L.2.26/Dip.4/9/2025. Selasa (9/9/2025).

Siaran pers Kejari Belawan yang diterima Medan Pos tersebut an. Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, S.H, menyebutkan, perintah penetapan tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 dan selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan : a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri; b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti; c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana; d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidanganBahwa perbuatan tersangka melanggar ;Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diseburkan, bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,- b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp. 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah).

Baca Juga:

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, S.H, menyebutkan bahwa tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan Pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain. Pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
DARI RING KARATE KE GARDA BELAWAN: JEJAK KOMPOL JAN PITER NAPITUPULU, PERAIH EMAS PON YANG KINI PEGANG OPERASI POLISI
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Raja dan Ratu Judi Tembak Ikan di Medan Utara Disorot, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan
komentar
beritaTerbaru