Selasa, 11 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

2 Tersangka Baru Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan

Toga Pasaribu - Kamis, 18 September 2025 20:31 WIB
2 Tersangka Baru Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan
Memakai Rompi Merah Tersangka EAD Mantan Bendahara SMAN 16 Medan dan AM Penyedia Barang dan Jasa di Tahan Kejari Belawan. (Toga Pasaribu)

Medan,asatupro.com-EAD selaku bendahara pada SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022-2023 lalu, dan AM selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 16 Medan, kini ditahan Kejari Belawan dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan. Kamis (18/09/2025).

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH menyebutkan, kepada EAD dan AM telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 dirutan Tanjung Kusta Medan.

"Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :

Baca Juga:

a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana." Ucapnya.

Ucap Kasi Intel Kejari Belawan lebih lanjut, perbuatan tersangka melanggar ;
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." Tegasnya.

Baca Juga:

Tersangka, EAD selaku bendahara Sekolah SMA Negeri 16 Medan dan AM selaku penyedia barang dan jasa yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan,Kota Medan.

Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tahun 2022 lalu dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:

a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-.
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga Tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya), negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah). Ungkapnya.

"Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang lain." Pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
komentar
beritaTerbaru