Selasa, 26 Mei 2026

KPPU Dukung Penguatan Koperasi Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa

Jalaluddin Lase - Selasa, 03 Maret 2026 16:06 WIB
KPPU Dukung Penguatan Koperasi Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bertemu di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.(ist).
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan. Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU menegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha. Dijelaskan secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.

Baca Juga:

Oleh karena itu, KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan bahwa perlu ditegaskan, apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha.

Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat rantai pasok produk lokal, maka ia akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.

Baca Juga:

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
Tuan Rumah Merasa Diabaikan, Pemerintah Desa Bintang Mersada Kecewa pada Pembukaan MTQ ke-51 Dairi
Kunjungan Kerja di Kodim 0201/Medan,  Komisi I DPR-RI Siap Mendukung Tugas TNI
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
Pada Pra-Rakorda 2026, BKKBN Aceh Berkomitmen Percepat Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
komentar
beritaTerbaru